Senin, 24 November 2025

Kementerian Agama Diminta Tindak Tegas Jasa Nikah Siri yang Ramai di TikTok

Selly menyebut jasa nikah siri yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekedar konten viral. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
JASA NIKAH SIRI - Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina, meminta aparat untuk bertindak tegas terhadap jasa nikah siri berbayar yang ditawarkan melalui platform TikTok.  /Foto.dok 

“Bila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” jelasnya. 

Selain menjadi alarm penting, ia mendesak adanya penguatan edukasi tentang perkawinan. 

Selly menambahkan, masyarakat harus disadarkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, tetapi benteng perlindungan hukum bagi keluarga. 

“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” imbuhnya. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved