Senin, 24 November 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

TNI AD Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana Untuk Jerat 3 Oknum Terkait Kematian Kacab Bank BUMN

Kolonel Inf Donny Pramono menjelaskan sejumlah pasal tersebut di antaranya terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, perampasan kemerdekaan.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KASUS PEMBUNUHAN - Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). TNI Angkatan Darat (TNI AD) telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat tiga oknum TNI yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

Kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN melibatkan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), seorang pimpinan cabang pembantu bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta.

Korban ditemukan tewas di Bekasi pada Agustus 2025. Kasus ini mengungkap keterlibatan banyak pelaku, termasuk oknum anggota TNI dan sipil.

Fakta Utama Kasus

  • Korban: Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu bank BUMN di Cempaka Putih.
  • Kronologi: Diculik sepulang rapat di Pasar Rebo, Jakarta Timur (19 Agustus 2025), lalu ditemukan tewas di persawahan Bekasi keesokan harinya.
  • Modus: Korban dijadikan target untuk memfasilitasi pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampung.
  • Pelaku: 17 tersangka, terdiri dari 15 sipil dan 3 oknum TNI.
  • Perencanaan: Pertemuan awal dilakukan di warkop, dengan pembelian perlengkapan seperti lakban, masker, dan handuk kecil untuk eksekusi.
  • Eksekusi: Korban dibawa ke tanah kosong di Bekasi, diikat, dan dibunuh secara brutal.
  • Proses hukum: Berkas perkara oknum TNI sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer, sementara tersangka sipil ditangani Polda Metro Jaya.

Perkembangan Terbaru

  • Rekonstruksi kasus dilakukan pada November 2025, memperlihatkan detail perencanaan dan eksekusi.
  • Tiga oknum TNI (Serka M. Natsir, Kopda Feri Herianto, Serka Franky Yari) ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke Oditur Militer.
  • Motif utama: pengalihan dana dari rekening dormant, menunjukkan adanya kejahatan terorganisir dengan motif finansial.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved