Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkap modus operandi jaringan pembobol bank yang mengindar rekening dormant di Bank BUMN.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkap modus operandi jaringan pembobol bank yang mengincar rekening dormant di Bank BUMN senilai Rp 204 miliar.
Rekening dormant adalah rekening bank yang berstatus tidak aktif karena tidak adanya transaksi debet maupun kredit oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan bank, biasanya 3 hingga 18 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Helfi menyebut, modus operandi dari jaringan pembobol bank ini adalah mengancam kepala cabang (kacab) Bank BUMN untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System.
Apabila kacab bank tersebut tidak mau memberikan user ID aplikasi Core Banking System, maka keselamatan kacab bank dan keluarganya akan terancam.
"Jaringan sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor, memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi
Core Banking System milik teller dan kepala cabang."
"Serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya," kata Helfi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025), dilansir Kompas TV.
Bermula dari Kecurigaan Pihak Bank
Brigjen Helfi menyebut, jaringan pembobol bank ini terungkap setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 serta surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juli 2025.
Pihak bank yang menjadi pelapor dalam kasus ini lapor ke polisi karena menemukan transaksi yang mencurigakan.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri dan ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hingga akhirnya jaringan pembobol bank BUMN melalui rekening dormant ini terungkap oleh polisi.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Orang Jadi Tersangka
"Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri."
"Dan atas adanya laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami yang ada di PPATK."
"Selanjutnya dilakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut," tutur Helfi.
9 Orang Jadi Tersangka
Penyidik telah menetapkan sembilang orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank.
Para tersangka ini terbagi dalam beberapa kelompok, yakni AP (50) selaku kepala cabang pembantu, GRH (43) selaku consumer relations manager termasuk dalam kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.