Usai Koltim, KPK Telusuri Potensi Dugaan Korupsi 31 Proyek RSUD Kemenkes
KPK telusuri dugaan korupsi RSUD Kolaka Timur, kini perluas penyidikan ke 31 proyek RSUD lain senilai Rp4,5 triliun
Ringkasan Berita:
- Dugaan korupsi RSUD Kolaka Timur memicu investigasi ke 31 RSUD lain di bawah Kemenkes.
- Proyek pembangunan 32 RSUD termasuk program prioritas pemerintah dengan anggaran Rp4,5 triliun.
- Pola pelanggaran yang ditemukan di Kolaka Timur diduga terjadi juga di lokasi lain.
- Total delapan tersangka ditetapkan, termasuk pejabat daerah, Kemenkes, dan pihak swasta.
- Peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D ke Kelas C untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan memperluas jangkauan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).
Lembaga antirasuah kini tengah mendalami potensi praktik rasuah serupa pada proyek pembangunan 31 RSUD lainnya di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembangan ini dilakukan setelah penyidik mengendus adanya pola dugaan pelanggaran di Kolaka Timur yang juga teridentifikasi di lokasi-lokasi proyek lainnya.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (25/11/2025).
Asep menegaskan bahwa pendalaman terhadap 31 titik lainnya menjadi prioritas mengingat proyek ini merupakan agenda besar nasional.
“31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur beserta 31 RSUD lainnya termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tahun 2025.
Proyek yang dieksekusi oleh Kemenkes ini bertujuan memperkuat layanan 32 RSUD di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp 4,5 triliun.
Langkah KPK membidik 31 proyek lain ini merupakan buntut dari penyidikan kasus korupsi peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025.
Para tersangka meliputi Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab pembangunan RSUD dari Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai swasta dari PT Pilar Cadas Putra.
Terbaru, pada Senin (24/11/2025), KPK resmi menahan tiga tersangka tambahan yang sebelumnya ditetapkan pada 6 November 2025.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah Yasin (YSN), ASN di Badan Pendapatan Daerah Sultra; Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes; serta Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gedung-KPK_20250131_135839.jpg)