OTT KPK di Pekalongan
KPK Endus Modus Ganda Fadia Arafiq: Staf Outsourcing Dipalak dan Dimobilisasi untuk Pilkada
Fadia Arafiq diduga kuat memobilisasi ribuan pekerja outsourcing tersebut sebagai mesin suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap fakta baru di balik kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030, Fadia Arafiq.
- Fadia diduga kuat memobilisasi ribuan pekerja outsourcing sebagai mesin suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
- Dugaan pengerahan massa pekerja ini bermula dari temuan tim penyidik KPK mengenai adanya eksploitasi relasi kuasa antara pejabat daerah dan pegawai rendahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru di balik kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing (alih daya) yang menjerat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030, Fadia Arafiq.
Tidak sekadar menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya keluarga, sang bupati diduga kuat memobilisasi ribuan pekerja outsourcing tersebut sebagai mesin suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: KPK Telusuri Rumah Rp4 M di Kota Wisata Cibubur yang Dibeli Tunai Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Praktik culas ini menambah daftar panjang pelanggaran Fadia setelah sebelumnya ia dan keluarganya terbukti menyunat miliaran rupiah dari gaji para pekerja alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dugaan pengerahan massa pekerja ini bermula dari temuan tim penyidik KPK mengenai adanya eksploitasi relasi kuasa antara pejabat daerah dan pegawai rendahan.
Para staf alih daya yang dipekerjakan oleh PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan bayangan milik keluarga bupati, diduga mendapat tekanan untuk memberikan dukungan politik penuh kepada Fadia dalam kontestasi Pilkada.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penunjukan dan pemilihan pekerja di lingkungan dinas sepenuhnya berada di bawah kendali Fadia.
Kondisi ini menciptakan ketergantungan mutlak yang kemudian dieksploitasi untuk kepentingan politik praktis.
"Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu," ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Budi menambahkan bahwa pegawai pemerintah, termasuk tenaga alih daya, seharusnya memiliki kebebasan penuh tanpa adanya bayang-bayang intimidasi.
KPK kini tengah mendalami setiap fakta intervensi politik berbasis proyek ini untuk memperkaya kajian pencegahan korupsi di sektor politik ke depannya.
Adapun kasus mobilisasi massa ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026 lalu.
Berdasarkan konstruksi perkara, gurita bisnis keluarga ini mulai dibangun hanya setahun setelah Fadia dilantik pada periode pertamanya.
Sang suami yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka yang duduk di kursi DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT RNB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Pekalongan-Fadia-Arafiq-Ditahan-KPK_20260304_151509.jpg)