Selasa, 25 November 2025

Paripurna DPR Sahkan UU Pengelolaan Ruang Udara

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (25/11/2025).

Tribunnews/Chaerul Umam
PENGELOLAAN RUANG UDARA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (25/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (25/11/2025).
  • RUU tersebut memuat sejumlah substansi krusial yang mengatur tata kelola ruang udara nasional secara komprehensif. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (25/11/2025).

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah mendapat laporan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya.

Dalam laporannya, Endipat menjelaskan bahwa RUU tersebut memuat sejumlah substansi krusial yang mengatur tata kelola ruang udara nasional secara komprehensif. 

"Pertama, masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara," kata Endipat dalam paparannya. 

Kedua, pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya, termasuk pengembangan pariwisata, pendidikan, olahraga dirgantara, serta teknologi penerbangan dan komunikasi. 

Baca juga: Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah

Ketiga, RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.

Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memperhatikan penerbangan sipil.

"Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use of airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel," tegasnya. 

Kelima, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara Indonesia, mengingat meningkatnya dinamika ancaman dan kompleksitas pergerakan udara.

Keenam, pengaturan juga mencakup kewajiban bagi lembaga riset dan perguruan tinggi asing yang melakukan penelitian di Indonesia untuk bermitra dengan institusi dalam negeri dan melibatkan peneliti Indonesia.

Ketujuh, dalam aspek penegakan hukum, RUU menegaskan kewenangan penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PNS) sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. 

"Dan di RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI Angkatan Udara dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pada kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area aktivitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin yang berkoordinasi dengan Polri dan penyidik PNS," jelasnya. 

Baca juga: Indonesia ambil alih ruang udara Natuna di Kepri dari Singapura, apa artinya bagi penerbangan Indonesia?

Delapan, RUU tersebut juga memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran wilayah udara Indonesia guna memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

Usai laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat paripurna. 

"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Dasco.

Seluruh peserta rapat menjawab “setuju”, dan palu sidang pun diketok sebagai tanda pengesahan.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved