Senin, 11 Mei 2026

DPR Tegaskan RUU KKS Bukan Alat Bungkam Kritik di Ruang Siber

DPR memastikan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bukan sebagai alat kontrol pemerintah untuk membatasi hak publik.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
RUU KKS - Diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gedung Pasca Sarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR RI Junico BP Siahaan, menegaskan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber bukan alat kontrol pemerintah untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan payung hukum untuk melindungi sistem digital nasional dari serangan siber.
  • Urgensi RUU KKS meningkat seiring tingginya ancaman siber di Indonesia, termasuk potensi risiko baru akibat perkembangan Artificial Intelligence, sehingga diperlukan regulasi komprehensif untuk melindungi infrastruktur vital dan layanan publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan memastikan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bukan sebagai alat kontrol pemerintah untuk membatasi hak publik di dunia siber.

Pengawasan, perlindungan hak sipil dan demokrasi menjadi beberapa poin krusial yang akan dibahas DPR atas RUU KKS.

Nico menekankan keberadaan UU KKS justru menjadi bukti pemerintah sangat serius melindungi kepentingan publik dari berbagai potensi serangan siber.

 

Penegasan itu dikemukakan Nico sebagai klarifikasi atas mencuatnya isu RUU KKS akan menjadi alat kontrol pemerintah di dunia siber.

"Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital, kemarin ada kementerian, Komdigi datang, kemudian melakukan seperti memaksa untuk sebuah website untuk di-take down kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu sehingga banyak berpendapat bahwa ini undang-undang akan melanggar hak-hak masyarakat berpendapat. Justru ini di hulunya," kata Nico kepada wartawan usai diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gd Pasca Sarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Politisi PDIP ini menjelaskan konten dan platform merupakan hilir di dunia siber. Sementara UU KKS adalah sistem yang dalam hal ini merupakan hulu di dunia siber Indonesia.

"Jadi hilirnya itu adalah konten, platform, dan sebagainya Tapi di hulunya ini ada sistem (RUU KKS). Tanpa sistem ini, tanpa keamanan, mereka (publik) juga gak bisa melakukan konten. Jadi kita melakukan pertahanan justru. Undang-undang ini akan fokus kepada pertahanan terhadap sistem jaringan dari serangan-serangan yang luar. Bukan melarang hak-hak sipil berpendapat," ungkapnya

"Kalau KKS ini justru untuk memberikan keamanan, supaya kita semua bisa melakukan kegiatan digital di Indonesia. Bayangkan, bukan hanya digital saja ya, semua berkaitan dengan publik yang hari ini juga bisa dinikmati, semuanya itu bisa menjadi kemudahan-kemudahan," lanjut Nico.

Lebih lanjut Nico menuturkan RUU KKS sangat penting disahkan menjadi undang-undang, terlebih seiring semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini.

Keberadaan artificial intelegent (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital

"Ketahanan siber ini bagaimana sistem-sistem yang ada di Indonesia itu mendapatkan serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Nah ini akan meningkatan saja nanti dengan adanya teknologi AI. Nobody is safe, semua bisa mendapatkan serangan-serangan ini. Dan percepatannya luar biasa," kata Nico.

Menyikapi dinamika siber tersebut, pemerintah ucap Nico tentunya tak hanya lagi sekedar memberikan aturan-aturan berdasarkan sektoral.

Harus ada undang-undang yang secara komprehensif mampu menjadi pelindung siber Indonesia

"Bayangkan kalau serangan ini menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya yang mati, tapi pelayanan-pelayanan publik. Bagaimana yang di rumah sakit, di ICU dan lain sebagainya. Jadi serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan-permasalahan yang paling basic. Jadi ini harus ada (UU KKS)," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved