Wamenaker Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Usia Absolut dalam Dunia Ketenagakerjaan
Wamenaker mengungkapkan, pemerintah telah melarang perusahaan mencantumkan persyaratan usia sebagai salah satu kriteria mutlak.
Ringkasan Berita:
- Wamenaker menegaskan bahwa tidak ada praktik kriminalisasi atau pembatasan usia absolut dalam dunia ketenagakerjaan
- Wamenaker mengungkapkan,pemerintah telah melarang perusahaan mencantumkan persyaratan usia sebagai salah satu kriteria mutlak
- Kebutuhan akan penampilan menarik bersifat kondisional dan tidak berlaku untuk semua posisi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa tidak ada praktik kriminalisasi atau pembatasan usia absolut dalam dunia ketenagakerjaan.
Penekanan justru diberikan pada kompetensi dan sertifikasi keahlian yang dimiliki oleh pelamar kerja.
Baca juga: Prabowo Klaim Pengangguran Turun, Anggota DPR: Fakta di Lapangan Job Fair Selalu Sesak Pelamar Kerja
Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab kekhawatiran banyak pencari kerja, terutama yang berusia di atas 35 tahun, yang sering kali menemui batasan usia dalam lowongan pekerjaan.
"Tidak ada kriminalisasi usia, atau pembatasan usia. Biasanya, perusahaan mencantumkan juga, punya pengalaman kerja atau tidak. Nah, batas usianya berapa? Ya, ada yang 35 tahun, ada yang tergantung skill dan kemampuan mereka yang dibutuhkan di perusahaan tadi," ujar Afriansyah Noor, saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Menaker Hapus Syarat Batas Usia Bagi Pelamar Kerja, Buruh Tak Yakin akan Dijalankan Perusahaan
Wamenaker mengungkapkan, pemerintah telah melarang perusahaan mencantumkan persyaratan usia sebagai salah satu kriteria mutlak.
"Yang penting dia harus punya sertifikasi kompetensi. Dengan adanya sertifikasi kompetensi, mau usia berapapun, mereka dibutuhkan, mereka bisa diterima," tegasnya.
Ia menyarankan kepada setiap pencari kerja untuk segera melengkapi diri dengan Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna meningkatkan daya saing di pasar kerja.
Wamenaker juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan "penampilan menarik" yang kerap muncul dalam iklan lowongan kerja. Menurutnya, kebutuhan akan penampilan menarik bersifat kondisional dan tidak berlaku untuk semua posisi.
"Penampilan menarik itu terutama mungkin di bagian-bagian, misalkan dia menjadi Public Relation, MC di stasiun TV, reporter, atau podcaster. Itu kan memang dibutuhkan. Tapi tidak semuanya juga," jelasnya.
Ia menambahkan, kemampuan atau skill harus tetap menjadi prioritas utama dibandingkan penampilan fisik. Perusahaan-perusahaan, ujarnya, juga sudah tidak seharusnya lagi mencantumkan persyaratan fisik spesifik seperti tinggi atau berat badan tertentu.
Kewajiban perusahaan, katanya lagi dalam menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas. Pemerintah telah mengatur kuota khusus bagi kelompok ini.
"Kami juga dari kementerian tenaga kerja membuat aturan bahwa harus menyerap tenaga kerja disabilitas. Untuk perusahaan swasta itu sekitar 1 persen, untuk kelembagaan pemerintah itu sekitar 2?ri jumlah total pekerjanya," pungkasnya.
Baca juga: Tak Cuma Gaji, Tiga Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja
Berikut petikan wawancara dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dengan Tribunnews:
Tanya: Mengenai perusahaan dalam menciptakan kantor yang ramah disabilitas?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wawancara-Khusus-Wamenaker-Afriansyah-Noor_20251122_163356.jpg)