Kasus Dugaan Korupsi di ASDP
KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs
KPK membutuhkan SK dari Presiden Prabowo Subianto tersebut untuk menindaklanjuti rehabilitasi yang dia berikan kepada Ira Puspadewi dkk.
Ringkasan Berita:
- KPK masih menunggu SK terkait rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dkk
- KPK membutuhkan SK dari Presiden Prabowo Subianto tersebut untuk menindaklanjuti rehabilitasi
- Apabila KPK nantinya sudah menerima SK, lembaga antirasuah akan melakukan sejumlah proses lanjutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan (SK) terkait rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dkk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK membutuhkan SK dari Presiden Prabowo Subianto tersebut untuk menindaklanjuti rehabilitasi yang dia berikan kepada Ira Puspadewi dkk.
Baca juga: MA Pastikan Rehabilitasi dari Prabowo untuk Ira Puspadewi Tak Akan Ganggu Proses Hukum di Indonesia
"Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut KPK," kata Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (26/11/2025) malam.
Menurut Budi, apabila KPK nantinya sudah menerima SK, lembaga antirasuah akan melakukan sejumlah proses lanjutan.
"Tentu ketika surat itu kami terima ada proses-proses yang harus kami lakukan. Proses-proses administrasinya termasuk nanti juga akan ke rutan untuk melihat juga," tutur Budi.
Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Baca juga: Mengulik Proses Rehabilitasi Ira Puspadewi: Kebijakan, Mekanisme, dan Dampaknya
Vonis Ira Puspadewi dkk
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jubirrrrrrr-kpk.jpg)