Senin, 11 Mei 2026

Lemkapi Dukung Kapolda Sumut Tindak Tegas Oknum Pejabat Propam yang Terlibat Pemerasan

Kombes Pol Julihan Muntaha dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Sumut buntut kasus dugaan pemerasan terhadap anggota polisi.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
HO/IST/Kolase: Tribun Medan/Fredy Santoso dan Instagram @bidpropampoldasumut
VIRAL DUGAAN PEMERASAN - (Kiri) Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha ketika diwawancarai 1 personel polisi ditangkap karena edarkan 1 Kg sabu sabu, Rabu (22/10/2025) dan (Kanan) Kombes Julihan saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan premanisme pada Juni 2025 lalu. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung langkah Kapolda Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan Kombes Pol Julihan Muntaha dari jabatan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut.

Kombes Pol Julihan Muntaha dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Sumut buntut kasus dugaan pemerasan terhadap anggota polisi.

Tak hanya Kombes Julihan, Kapolda Sumut pen menonaktifkan Kompol Agustinus Chandra Pietama dari jabatan Kasubbid Paminal Propam.

Edi Hasibuan mengatakan, bila keduanya terbukti bersalah melakukan pemerasan, maka oknum perwira menengah Polri tersebut tidak hanya dinonaktifkan tapi juga diproses pidana agar memberikan efek jera.

"Kita mendukung ketegasan Kapolda Sumut. Beri sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang," ujar Edi Hasibuan di Jakarta,Rabu (26/11/2025).

Menurut pria yang pernah menjadi anggota Kompolnas periode 2012-2016 tersebut, perilaku oknum pejabat Propam di wilayah Sumut tersebut dinilai sangat meresahkan anggota Polri.

Kata dia, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggota Polri tidak dapat dibiarkan karena bisa mengganggu kenyamanan anggota yang bertugas.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini pun berharap pengawasan terhadap kinerja anggota Polri harus terus ditingkatkan agar integritas dan profesionalisme anggota Polri di lapangan tetap terjaga.

"Kita minta sejumlah oknum Pamen yang terlibat bila terbukti juga diberi sanksi hukum yang tegas," ucapnya.

Polda Sumut Bentuk Tim

Video dugaan pemerasan yang dilakukan Kabid Propam Polda Sumut dan Kasubbid Propam Polda Sumut terhadap anggota polisi viral di media sosial, Senin (24/11/2025).

Buntut kasus tersebut, Polda Sumut pun membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudi mengatakan dirinya telah mendapatkan perintah dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengusut kasus.

"Auditnya adalah Bid Propam untuk mengklarifikasi dan memverifikasi berita yang terdapat dalam media sosial," ujarnya, Senin (24/11/2025).

Pembentukan tim tersebut, lanjut Nanang, merupakan bentuk dari transparansi dan akuntabilitas Polri.

"Ini tentunya bagian daripada transparansi dan akuntabilitas publik dalam melaksanakan audit kinerja dalam menyikapi berita yang viral ini," ujar Kombes Nanang.

Ditanya siapa saja terduga korban dalam kasus ini yang sudah diperiksa, Nanang mengaku masih belum bisa mengungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya bakal mengumumkan hasil investigasinya kepada publik setelah semua materi diterima.

"Ada yang diperiksa, yang sudah kami periksa terhadap materi yang ada dalam akun tersebut, nanti akan kami sampaikan hasil daripada keseluruhan hasil daripada audit dengan tujuan tertentu yang kami lakukan ini. Masih berjalan," ucapnya.

Bidang Propam adalah unit di lingkungan Polri yang bertugas membina dan melaksanakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal di tubuh kepolisian.

Tugas utama Bidang Propam meliputi penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, pengawasan terhadap perilaku anggota, serta pelayanan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan oleh anggota Polri.

Bidang Propam juga bertanggung jawab menjaga integritas institusi Polri dengan melakukan pembinaan profesi, pengamanan personel dan materiil, serta penyelidikan kasus pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.

Baca juga: Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Sesama Polisi

Fungsi ini penting untuk menjamin agar seluruh anggota Polri menjalankan tugas sesuai aturan dan etika yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved