Penataan Konflik Agraria Harus Bertumpu pada Kesejahteraan Rakyat
Perusahaan menguasai lahan HGU yang luas tetapi tidak ada pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan tanah HGU.
Ringkasan Berita:
- Perusahaan menguasai HGU yang luas namun ditelantarkan sehingga memicu warga menduduki lahan tersebut.
- Sejumlah pemegang HGU tidak menjalankan kewajiban pengelolaan secara baik meski telah diberikan hak atas tanah yang luas.
- Lahan terlantar tersebut seharusnya langsung ditetapkan statusnya dan dicabut menjadi tanah yang dikuasai negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan agraria terjadi dipicu ketidakkonsistenan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
Perusahaan menguasai lahan HGU yang luas tetapi tidak ada pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan tanah HGU secara terstruktur.
Keterangan tersebut disampaikan pengurus Divisi Bank Tanah Yagus Suyadi dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Menakar Pansus Konflik Agraria dalam Perspektif Klaim Kawasan Hutan' di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2025).
Ia mengatakan banyak konflik tanah yang terjadi saat ini merupakan akumulasi dari kebijakan masa lalu, termasuk warisan struktur penguasaan tanah era kolonial yang menciptakan ketimpangan akses terhadap lahan.
Menurut dia, sejumlah pemegang HGU tidak menjalankan kewajiban pengelolaan secara baik meski telah diberikan hak atas tanah yang luas, sehingga masyarakat sekitar tetap tidak memiliki lahan garapan yang memadai.
“Hak sudah diberikan luas sekali, tapi tidak dikelola dengan baik. Bahkan masyarakat sekitar tidak dilibatkan dalam pengelolaannya,” kata Yagus.
Yagus mengatakan di tengah persoalan perusahaan menguasai HGU yang luas, masyarakat setempat hanya sebagai penggarap saja.
Ketika tanah tersebut terlantar, hal itu mendorong masyarakat menduduki lahan tersebut atau juga dari perusahaan yang lain yang tidak berizin.
"Di sini lah timbul potensi konflik pertanahan, sementara dari sisi pengawasan dan pengendalian terkait penegakan hukum itu lambat," kata dia.
Yagus mengatakan lahan terlantar tersebut seharusnya langsung ditetapkan statusnya dan dicabut menjadi tanah yang dikuasai negara.
"Pemerintah segera menata kembali untuk kesejahteraan, kepentingan pembangunan daerah, pemerataan ekonomi dan ditatata reformasi agrarianya," kata dia.
Tidak Semata Penegakan Hukum
Yagus menilai Pansus Konflik Agraria DPR RI perlu mengedepankan penataan ulang penguasaan dan pemilikan tanah yang bertumpu pada kesejahteraan rakyat, bukan semata pendekatan penegakan hukum.
Ia menekankan perlunya mekanisme bottom-up dalam proses penyusunan kebijakan, khususnya dalam penataan tanah terlantar dan tanah yang haknya telah berakhir agar aspirasi masyarakat dapat ditampung.
“Usulan daerah dan masyarakat harus menjadi bagian dari keputusan Menteri ATR/BPN. Itu penting untuk memastikan kepentingan rakyat benar-benar terakomodasi,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yagus-suyadi.jpg)