Indobuildco Dihukum Bayar 45 Juta Dolar AS Atas Royalti 16 Tahun Penggunaan Lahan Hotel Sultan
PN Jakarta Pusat memutuskan PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan Hotel Sultan USD 45 juta
Ringkasan Berita:
- Indobuildco dinilai lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar 45.356.473 dolar AS
- Denda harus dibayarkan untuk periode penggunaan lahan tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023
- Majelis hakim menyatakan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Hotel Sultan periode 2007–2023 sebesar USD 45 juta atau sekitar 720 miliar dengan kurs 1 dollar AS Rp 16.000.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025).
Perkara diadili Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara, dan Ngurah Partha Bhargawa.
Dalam petitum permohonannya Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta majelis hakim menyatakan tergugat PT Indobuildco (Hotel Sultan) lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar 45.356.473 dolar AS.
Baca juga: Hamdan Zoelva Ungkap HGB Lahan Hotel Sultan Terbit Sejak 1971: Royalti Menyesatkan Publik
Hal itu atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023.
"Menghukum tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar USD 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi. Untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 yang dikonversi dalam mata uang rupiah," bunyi petitum isi gugatan.
"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 300.000.000 setiap hari untuk keterlambatan (Pembayaran)," lanjut isi gugatan.
Baca juga: Sengketa Tanah Hotel Sultan Memanas, Indobuildco Tegaskan Status Tanah Negara, Bukan HPL
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Pusat mengabulkannya.
"Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," bunyi putusan tersebut, Jumat (28/11/2025).
Majelis hakim menyatakan tergugat Indobuildco lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar 45.356.473 dolar AS.
Hal itu atas penggunaan sebagian bidang Tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023.
"Menghukum tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar USD 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang Tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi," bunyi putusan.
Denda tersebut untuk periode penggunaan lahan tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023.
"Yang dibayar dalam bentuk uang rupiah sesuai kurs Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan," jelas putusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemasangan-spanduk-aset-negara-di-hotel-sultan_20231004_161236.jpg)