Selasa, 21 April 2026

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Eksekusi Dua Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Lapas Salemba

Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi terhadap dua mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur ke Lapas Salemba.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
SUAP HAKIM PN SURABAYA - Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, saat ditemui usai sidang vonis kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Ia kini dieksekusi jaksa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba. 

Ringkasan Berita:
  • Dua hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dieksekusi jaksa ke Lapas Salemba
  • Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono dieksekusi ke Lapas Tangerang
  • Satu mantan hakim PN Surabaya belum dieksekusi karena masih mengajukan kasasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi terhadap dua mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Dua mantan hakim, Erintuah Damanik dan Mangapul dieksekusi jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Selain Erintuah dan Mangapul, Kejagung juga sudah melakukan eksekusi terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ke Lapas Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan eksekusi dilakukan pihaknya setelah kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mereka berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. Atas nama Rudi Suparmono sudah di eksekusi di Lapas Tangerang. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah di eksekusi juga di Lapas Salemba," jelas Anang saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur

Sementara itu, untuk satu mantan hakim PN Surabaya lainnya yang turut terlibat dalam perkara tersebut yakni Heru Hanindyo saat ini masih melakukan upaya hukum kasasi atas kasus yang menjeratnya.

"(Heru Hanindyo) iya masih upaya hukum (kasasi)," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.

Baca juga: Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur

Hukuman tersebut dijatuhkan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. 

Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. 

Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved