Sabtu, 25 April 2026

PBNU dan Dinamika Organisasinya

Gus Yahya Akui Terbuka untuk Diperiksa, Tegaskan Pemecatannya Tidak Sah

Gus Yahya menjawab soal statusnya sebagai Ketua Umum PBNU dan responsnya terkait polemik tuduhan dugaan TPPU yang mengarah kepadanya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PBNU - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan keterangan saat konferensj pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyatakan dirinya masih berstatus sebagai Ketua Umum PBNU dan menurutnya, jabatan Ketua Umum PBNU hanya bisa diganti lewat muktamar serta dirinya siap menempuh jalur hukum atas polemik di PBNU saat ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Saat konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Rabu (3/12/2025), Gus Yahya menegaskan dirinya masih sah sebagai Ketua Umum PBNU
  • Ia juga menegaskan dirinya terbuka untuk diperiksa jika memang ada tuduhan yang diarahkan kepadanya, yakni soal dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar 
  • Di sisi lain, Gus Yahya juga mengajak jajaran NU bisa duduk bersama untuk melakukan konsolidasi demi menjawab permasalahan NU

TRIBUNNEWS.COM - Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanas setelah keputusan rapat harian Syuriyah menetapkan pemberhentian Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, pada 26 November 2025.

Keputusan ini menuai polemik karena dianggap tidak sesuai prosedur organisasi.

Di hadapan awak media, Gus Yahya menolak pemberhentian tersebut.

Ia menilai langkah pemecatan itu dilakukan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan bagi dirinya untuk memberikan klarifikasi.

Di sisi lain, Gus Yahya juga menegaskan dirinya terbuka untuk diperiksa jika memang ada tuduhan yang diarahkan kepadanya, yakni soal dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar dari mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Hal ini dikatakan Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Rabu (3/12/2025).

"Soal apakah benar saya pribadi bersalah atau tidak, silakan diperiksa. Saya terbuka ya untuk diperiksa, tapi ya tidak mungkin saya menerima hanya dituduh saja tanpa diberi kesempatan untuk membuat klarifikasi."

"Apapun tuduhan-tuduhan yang ada silakan dibuktikan dan mari kita proses sesuai tatanan organisasi," ujar Gus Yahya dilansir Kompas Tv, Rabu (3/12/2025).

Gus Yahya menjelaskan memang jabatan tidak menjadi hal yang begitu penting, namun ia tetap berpegang teguh pada aturan yang ada.

"Buat saya pribadi soal jabatan ini bukan sesuatu, yang paling penting adalah mengenai tataran organisasi," tegas Gus Yahya.

Aturan ini telah tertuang di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, di mana pemberhentian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar NU, bukan lewat keputusan rapat harian Syuriyah.

"Saya ingin menegaskan kembali bahwa posisi saya sebagai Ketua Umum ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU baik ADART maupun aturan peraturan-peraturan lainnya."

Baca juga: Kantor PBNU Dijaga Puluhan Anggota Banser Buntut Isu Pemakzulan Gus Yahya

"Dengan demikian pernyataan yang dikatakan sebagai hasil rapat harian Syuriyah mengenai posisi saya itu, tidak dapat diterima dan batal demi hukum, maka semua langkah, semua tindakan yang menjadi turunan dari pernyataan itu juga tidak dapat diterima, tidak dapat dianggap sah."

"Termasuk undangan untuk rapat pleno ini juga tidak dapat dianggap karena pleno itu hanya bisa diselenggarakan apabila dipimpin bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum dan tidak bisa rapat pleno hanya diselenggarakan oleh Suriah saja," jelas Gus Yahya.

Karena itu, ia menilai keputusan pemberhentian yang dilakukan Syuriyah tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam struktur organisasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved