Kasus Suap Ekspor CPO
BREAKING NEWS: Hakim Vonis Lepas CPO Djuyamto Cs Divonis 11 Tahun Penjara
Hakim Djuyamto Cs divonis 11 tahun penjara kasus suap vonis lepas CPO. Publik terhenyak, kerugian negara Rp17,7 triliun jadi sorotan.
Ringkasan Berita:
- Hakim nonaktif Djuyamto Cs dijatuhi 11 tahun penjara kasus suap vonis lepas CPO.
- Vonis penjara disertai denda Rp500 juta dan uang pengganti miliaran rupiah.
- Kasus ini terkait kerugian negara Rp17,7 triliun dari ekspor minyak goreng
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim nonaktif Djuyamto bersama dua rekannya, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Effendi dalam amar putusannya di persidangan.
Denda & Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Djuyamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp9,2 miliar subsider empat tahun penjara. Sementara Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin masing-masing diwajibkan membayar Rp6,4 miliar.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp9,5 miliar untuk Djuyamto dan Rp6,2 miliar untuk Ali serta Agam.
Denda & Uang Pengganti
Dalam tuntutan awal, jaksa menilai ketiganya layak dijatuhi pidana tambahan dengan nominal berbeda. Djuyamto dituntut Rp9,5 miliar subsider lima tahun penjara, sementara Ali dan Agam masing-masing Rp6,2 miliar. Putusan majelis hakim akhirnya menetapkan angka lebih rendah.
Kasus Lepas Korporasi
Kasus ini bermula dari putusan lepas terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya dituntut membayar uang pengganti total Rp17,7 triliun atas kerugian negara dalam kasus ekspor CPO.
Jaksa menuntut Wilmar membayar Rp11,8 triliun, Permata Hijau Rp937,5 miliar, dan Musim Mas Rp4,8 triliun.
Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutuskan ketiga korporasi tersebut bebas atau ontslag.
Baca juga: KPK Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Iklan, Giliran Ridwan Kamil?
OTT Kejagung
Tak puas dengan putusan lepas terhadap tiga korporasi besar, Kejaksaan Agung tidak hanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menelusuri dugaan suap di balik putusan tersebut.
OTT dilakukan di Jakarta pada Minggu (13/4/2025) dini hari, dan langsung menyasar tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memutus perkara CPO, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.
Selain ketiga hakim, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebagai tersangka. Penangkapan ini memperluas lingkaran kasus dan menjadi sorotan publik, karena menunjukkan adanya dugaan praktik suap yang merusak integritas lembaga peradilan.
Vonis 11 tahun penjara terhadap Djuyamto Cs menjadi babak penting dalam penegakan hukum, sekaligus pengingat bahwa keadilan harus dijaga dari praktik suap yang merugikan masyarakat luas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hakim-Djuyamto-Ali-Muhtarom-Agam-Syarif-Baharudin-sidang-putusan-kasus-suap-vonis-lepas-CPO.jpg)