Revisi UU TNI
UU TNI Digugat Lagi ke MK, Permohonan Lebih Lengkap Soroti Tentara Rangkap Jabatan Sipil
Lagi-lagi UU TNI digugat ke MK oleh Syamsul Jahidin dan kawan-kawan menyoroti tentara aktif rangkap jabatan sipil
Ringkasan Berita:
- Lagi-lagi UU TNI digugat ke MK oleh Syamsul Jahidin dan kawan-kawan menyoroti tentara aktif rangkap jabatan sipil
- Sebelumnya mereka pernah menggugatnya ke MK tapi berstatus NO atau tidak dapat diterima
- Kali ini permohonan lebih lengkap dan cakap dengan menambahkan poin pasal tambahan dalam gugatan
TRIBUNNEWS.COM - Advokat Syamsul Jahidin dan kawan-kawan (dkk.) kembali mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Syamsul dkk. pernah menggugat aturan serupa ke MK dengan perkara nomor 209/PUU-XXIII/2025.
Hanya saja MK menyatakan permohonan tersebut NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau tidak dapat diterima dengan pertimbangan legal standing yang tidak dapat dibuktikan hingga argumentasi gugatan dinilai tidak relevan.
Syamsul menyatakan gugatan sebelumnya berstatus NO lantaran salah satu penggugat berada di Papua yang terhambat akses untuk memenuhi persyaratan permohonan gugatan dari MK.
"Kali ini kami ajukan lagi gugatanya, lebih lengkap lebih cakap. Spertinya akan di kabulkan, karena mengingat elaborasi di permohonannya sudah mantap," tegasnya kepada Tribunnews, Kamis (4/12/2025).
Adapun permohonan gugatan terbaru telah terdaftar dengan nomor Nomor 238/PUU-XXIII/2025, yang intinya mengajukan permohonan judicial review ke MK terhadap Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025 di Gedung MK.
Permohonan ini diajukan oleh tujuh pemohon yang dipimpin Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa sekaligus advokat asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Enam pemohon lainnya adalah dr. Ria Merryanti A.P. M.H., seorang ASN dari Pontianak; Ratih Mutiara Louk Fanggi, advokat dari Mataram; Marina Ria Aritonang, advokat asal Mimika; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, advokat dari Sekadau, Kalimantan Barat; Achmad Azhari, advokat sekaligus kurator dari Palembang; serta H. Edy Rudyanto, advokat asal Sidoarjo.
Mereka menilai dua ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil, serta dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Lebih tepatnya, para penggugat mempermasalahkan anggota aktif TNI rangkap jabatan sipil, untuk kemudian MK memutus hal yang sama seperti yang dilakukan kepada UU Polri di mana polisi aktif dilarang menempati jabatan sipil kecuali mundur atau pensiun.
Baca juga: Hakim MK Asrul Sani Ingin Tahu Alasan Pemohon Gugat UU TNI, Syamsul Tetap Ngotot
Dalam permohonan yang diserahkan kepada MK, para pemohon mempersoalkan aturan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Menurut mereka, ketentuan ini berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan demokratis.
Selain aturan dianggap menyimpang dari semangat reformasi sektor keamanan, para pemohon juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-menggelar-pembacaan-sejumlah-putusan.jpg)