Hakim MK Asrul Sani Ingin Tahu Alasan Pemohon Gugat UU TNI, Syamsul Tetap Ngotot
Sidang perdana uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/11/2025),
Ringkasan Berita:
- Dalam sidang perdana gugatan UU TNI di MK, Asrul Sani bertanya pemohon menggugat aturan tersebut
- Hal ini ditanyakan Asrul Sani karena pemohon merupakan advokat yang dinilai tak bisa menempati jabatan sipil negeri seperti TNI
- Padahal aturan TNI boleh menempati jabatan sipil digugat advokat bernama Syamsul Jahidin
- Di balik itu, Syamsul berpendapat memiliki legal standing sebagai advokat
TRIBUNNEWS.COM — Dalam sidang perdana uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/11/2025), Hakim Konstitusi Asrul Sani melontarkan pertanyaan tajam kepada pemohon Syamsul Jahidin terkait kepentingannya sebagai advokat dalam menggugat Pasal 47 ayat (1) UU TNI.
Pasal tersebut, memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di instansi sipil strategis tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Asrul Sani mempertanyakan apakah posisi advokat yang secara hukum tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara relevan dengan gugatan tersebut.
“Apa sebenarnya kepentingan seorang advokat dalam menguji pasal ini? Advokat kan memang tidak boleh menempati jabatan negeri. Apakah itu tidak bertentangan?” tanya Asrul dalam sidang yang disiarkan langsung YouTube Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal itu, Syamsul Jahidin menjelaskan bahwa dirinya memiliki legal standing sebagai advokat yang berkepentingan menjaga agar hukum tidak menimbulkan ketidakpastian dan tetap selaras dengan prinsip negara hukum.
“Sebagai advokat, saya memiliki legal standing karena bertugas menjaga agar hukum tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan kepastian hukum,” ujar Syamsul.
Ia juga menegaskan, selain sebagai advokat, dirinya adalah warga negara yang memiliki aspirasi untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik di masa depan.
Namun, menurutnya, norma dalam UU TNI justru menghambat partisipasi warga sipil karena membuka ruang bagi prajurit aktif untuk masuk ke ranah sipil.
“Norma tersebut membuat saya tidak dapat mencalonkan diri karena membuka jalan bagi TNI aktif masuk ke ranah sipil, yang seharusnya menjadi ruang warga negara,” tegasnya.
Dalam permohonan yang diajukan bersama advokat Ratih Mutiara Louk Fanggi, Syamsul menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan demokrasi konstitusional.
Baca juga: Lagi-lagi UU TNI Digugat ke MK, Syamsul Soroti Penempatan Militer di Jabatan Sipil
Mereka juga mengutip Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Keduanya menyoroti potensi tumpang tindih yurisdiksi hukum, ambiguitas norma, dan ancaman terhadap netralitas militer serta akuntabilitas publik.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah jabatan sipil diketahui telah diisi oleh prajurit aktif, yang menurut pemohon menciptakan ketidakadilan bagi warga sipil dengan kualifikasi serupa.
Sidang ini menjadi awal dari proses pengujian konstitusional terhadap norma yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh gerakan reformasi 1998.
Asrul Sani
Mahkamah Konstitusi
UU TNI
Syamsul Jahidin
Ratih Mutiara Louk Fanggi
Koalisi Masyarakat Sipil
Meaningful
Jakarta
| Indri Sebut Anaknya Saksikan Ledakan di SMAN 72, Sempat Gotong Temannya yang Berlumuran Darah |
|
|---|
| Dasco Dapat Info Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Hidup, Kini Tengah Menjalani Perawatan |
|
|---|
| Wamenko Polkam Minta Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tidak Terlalu Cepat Disebut Aksi Teroris |
|
|---|
| Detik-detik Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, Meledak saat Khutbah Jumat |
|
|---|
| Begini Suasana saat Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Korban Dievakuasi Pakai Mobil Guru |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.