OTT KPK di Mandailing Natal
KPK Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution, MAKI Singgung Pengaruh Jokowi
Mulanya Boyamin mengatakan pentingnya keterangan Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut
"Apapun kan (KPK saat ini) dibentuk Pak Jokowi. Sekarang Bobby menantunya Pak Jokowi. Dari sisi itu kalau mereka berani, (Panggil Bobby) saya mengatakan berani. Kalau takut, ya takut. Kalau ada hubungannya, ya ada lah," tandasnya.
Sebelumnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bergerak menindaklanjuti laporan terkait polemik tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Pada hari Rabu (3/12/2025), Dewas KPK secara resmi memanggil tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi.
Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan keengganan jaksa menghadirkan Bobby ke kursi saksi, meski nama menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut kerap dikaitkan dengan kasus yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah jaksa tersebut dilakukan siang ini.
"Benar, siang ini kami memeriksa JPU, sebagaimana laporan ke dewas," kata Gusrizal kepada Tribunnews.com, Rabu (3/12/2025).
Gusrizal memerinci bahwa proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap tim jaksa tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Diketahui urgensi pemanggilan Bobby Nasution sebenarnya telah disuarakan oleh majelis hakim sejak tiga bulan lalu.
Dalam persidangan tanggal 24 September 2025, ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu secara spesifik meminta JPU KPK menghadirkan Bobby.
Perintah ini muncul setelah terungkapnya fakta persidangan mengenai "akrobat" anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, mengungkap bahwa anggaran proyek jalan senilai total Rp 165 miliar (ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru) tidak ada dalam APBD murni, melainkan muncul lewat pergeseran anggaran antar-dinas yang dilegalkan lewat Pergub.
"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," tegas hakim Khamozaro kala itu.
Namun, hingga kini, JPU KPK belum juga melayangkan panggilan resmi kepada menantu Jokowi tersebut, yang memicu tudingan pembangkangan hukum dari berbagai elemen masyarakat sipil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/korupsi-sumut11111111.jpg)