Hadir di Pengadilan dengan Ambulans: Sidang Haru Haji Halim Ali di Usia 88 Tahun, Keluarga Khawatir
Halim Ali hadir di persidangan dengan menggunakan ranjang perawatan dan berbagai perlengkapan medis, meski dalam kondisi lemah.
Ringkasan Berita:
- Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (4/12/2025), berubah haru
- Halim Ali telah menjalani status tahanan kota dengan pemasangan alat monitor di kaki (ankle monitor) selama lebih dari 9 bulan
- Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (4/12/2025), berubah haru ketika ambulans RSUD Siti Fatimah memasuki halaman gedung sekitar pukul 10.20 WIB.
Di dalamnya, terbaring sosok pengusaha Sumsel sekaligus tokoh masyarakat, Kemas H Abdul Halim Ali, lebih dikenal sebagai Haji Halim Ali, yang datang untuk menjalani sidang perdananya.
Baca juga: Sidang Praperadilan MAKI vs KPK Soal Kasus Korupsi Sumut Ditunda Sepekan
Pria yang merupakan Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) itu berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen lahan pembangunan tol Betung-Tempino.
Pihak keluarga pun menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kehadiran Haji Halim dalam persidangan secara fisik, di tengah kondisi kesehatannya yang secara medis dinyatakan ‘tidak stabil’ atau frailty (rapuh) permanen’ dan ‘berisiko tinggi’ oleh tim medis.
Baca juga: Sidang Korupsi Kredit Bank Jatim, Lima Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
Halim Ali, seorang pengusaha pribumi generasi awal, diketahui telah mematuhi seluruh panggilan pemeriksaan dengan kooperatif hingga saat ini, termasuk hadir di persidangan dengan menggunakan ranjang perawatan dan berbagai perlengkapan medis, meski dalam kondisi lemah.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada September 2025, kondisi kesehatannya pada usia senja dinilai sangat rentan, sehingga keharusan untuk menjalani proses persidangan berpotensi membahayakan.
“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan. Komitmen ayah saya untuk selalu kooperatif adalah buktinya. Yang kami mohon adalah pertimbangan aspek kemanusiaan dan kesehatan, mengingat usia beliau yang sudah 88 tahun dengan kondisi medis yang dinyatakan tidak memungkinkan untuk diperiksa oleh dokter sendiri,” ujar Nyimas Fatma Hermawaty, anak Halim Ali.
Dari Rumah Sakit ke Status Tahanan
Proses hukum yang sedang dijalani Halim Ali bermula dari laporan terkait pengadaan tanah untuk proyek Tol Betung-Tempino-Jambi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukumnya menyatakan bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi, menegaskan bahwa kepemilikan tanah klien jelas dan jika ada sengketa untuk kepentingan umum, jalan yang semestinya ditempuh adalah proses konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan), bukan pemidanaan.
Sejak ditangkap pada Maret 2025 saat masih dirawat di rumah sakit, Halim Ali telah menjalani status tahanan kota dengan pemasangan alat monitor di kaki (ankle monitor) selama lebih dari 9 bulan.
Keluarga dan kuasa hukum telah berulang kali mempertanyakan prosedur ini, termasuk pemasangan CCTV di kamar tidurnya, yang dinilai tidak proporsional bagi seorang lansia sakit.
Nyimas mengungkapkan, ayahnya telah berikhtiar untuk menghadiri persidangan agar bisa mengungkapkan fakta di persidangan secara gamblang.
"Bapak ingin hadir dan menjelaskan seluruh kejadian setransparan mungkin di persidangan secara ksatria dalam kondisi apapun," kata dia.
Sebelum memasuki masa persidangan, sosok Halim Ali dikenal sebagai pengusaha yang membangun usahanya dari nol pasca-kemerdekaan Indonesia, di masa perekonomian dan akses modal yang sangat sulit. Dengan ketekunan, ia tidak hanya membangun bisnis, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi banyak warga sekitar.
Sepanjang hidupnya, ia juga aktif berkontribusi pada kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat, dikenal sebagai dermawan yang mendukung pembangunan masjid dan berbagai kegiatan bermanfaat bagi komunitas. Kontribusi ini menjadikannya sosok yang dihormati di lingkungannya.
Baca juga: 3 Kali Uya Kuya Ucap Sudah Maafkan Penjarah Rumahnya, 4 Terdakwa Cium Tangan dalam Sidang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-hali-lai-pakai-perlengkapan-medis.jpg)