Penjaminan Mutu Pelatihan ASN Dievaluasi, Tantangan Besar Terungkap
LAN dorong penyempurnaan regulasi akreditasi pelatihan ASN untuk wujudkan lembaga adaptif, inovatif, dan berdaya saing global.
Ringkasan Berita:
- Evaluasi penjaminan mutu dan akreditasi pelatihan ASN masih menghadapi berbagai tantangan.
- LAN mendorong penyempurnaan regulasi dan arah kebijakan baru.
- Berbagai instansi berbagi praktik penjaminan mutu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Evaluasi kebijakan penjaminan mutu dan akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan.
Mulai dari ketidaksinkronan standar pembelajaran, instrumen akreditasi yang masih bersifat administratif, belum optimalnya penerapan siklus penjaminan mutu, hingga belum optimalnya penerapan siklus penjaminan mutu.
Disisi lain Lembaga Pelatihan tidak hanya dituntut untuk dapat menyelenggarakan pelatihan, namun juga memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya penyelenggaraan corporate university yaitu harus dapat berperan sebagai strategic partner, learning orchestrator, knowledge hub, Innovation Incubator, dan Quality Assurance Center.
Terkait hal tersebut Lembaga Administrasi Negara (LAN) mendorong adanya penyempurnaan regulasi guna menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, pengembangan model Corporate University, serta percepatan inovasi pembelajaran digital.
Pernyataan diungkapkan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, Dra. Army Winarty, M.Si saat memberikan sambutan dalam kegiatan Diskusi Publik Penyempurnaan Kebijakan Penjaminan Mutu dan Akreditasi Pelatihan ASN, di Aula Prof. Agus Dwiyanto, MPA, LAN Veteran, beberapa waktu lalu.
Army menjelaskan melalui forum diskusi publik ini, LAN sebagai instansi pembina pengembangan kapasitas ASN menyampaikan terkait arah kebijakan baru yang fokus pada empat area utama.
Pertama, penguatan standar dan siklus penjaminan mutu pembelajaran.
Kedua, penyederhanaan serta penyesuaian mekanisme akreditasi agar lebih relevan dengan perkembangan pembelajaran ASN.
Ketiga, standarisasi dokumen dan proses penyelenggaraan pelatihan, dan Keempat, pemetaan dampak kebijakan bagi penyelenggara pelatihan ASN untuk memastikan bahwa pembelajaran memberikan hasil yang terukur bagi kinerja organisasi.
“Untuk itu penting adanya pembentukan kolaborasi antar subsistem pembelajaran dimana setiap lembaga pelatihan dapat menjalankan perannya sebagai enabler, yakni penyedia dukungan kebijakan, regulasi, pendanaan, fasilitas, teknologi, dan sumber daya pendukung ekosistem pembelajaran, selain enabler juga sebagai provider, yaitu penyelenggara layanan pembelajaran termasuk pengembangan kurikulum, penyediaan narasumber, materi ajar, metode pelatihan, serta platform teknologi; dan juga sebagai user, yaitu penerima manfaat layanan pembelajaran dalam sistem yang saling terhubung. Kolaborasi antar peran ini diproyeksikan menjadi pondasi terbentuknya ekosistem dalam memastikan kualitas pembelajaran ASN yang konsisten dan merata”, kata Army ditulis, Sabtu (6/12/2025).
Dalam kesampatan yang sama, Direktur Penjaminan Mutu Pembelajaran Meita Ahadiyati Kartikaningsih, MPP,. Ph.D menyampaikan Arah kebijakan akreditasi disusun dalam rangka Penguatan Standar Nasional Mutu Pembelajaran, Integrasi Penjaminan Mutu dengan Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corpu), Penguatan Ekosistem Governance Penjaminan Mutu, Evaluasi Pembelajaran Berbasis Dampak.
Adanya perubahan kebijakan akreditasi diharapkan kedepan Lembaga Pelatihan dapat mewujudkan lembaga pelatihan ASN yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global sehingga ASN memperoleh pengalaman belajar yang relevan, efektif, dan berkelanjutan dan mutu lembaga pelatihan meningkat, yang pada akhirnya mendukung terwujudnya ASN profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Rekomendasi untuk perubahan kebijakan akreditasi disusun dalam rangka upaya mendukung Learning Ecosystem ASN, dan perlu membangun integrated governance penjaminan mutu. Kedepan, mekanisme penjaminan mutu dilakukan pada pelaksanaan sistem pembelajaran terintegrasi (Corporate University) baik secara nasional maupun instansi pemerintah dengan memastikan kualitas pembelajaran ASN yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional," katanya.
Sementara itu dalam implementasinya, Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajemen, Kementerian Keuangan, Wahyu Ramadhoni, SE., M.Si mengatakan, dalam rangka penjaminan mutu pelatihan ASN, Kemenkeu menggunakan pendekatan three line of defense.
Pertama dimulai dari sisi operasional, tim kerja yang terdiri dari widyaiswara dan staf menjadi lini pertama yang memastikan standar pelayanan minimal dapat diterapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diskusi-Publik-Penyempurnaan-Kebijakan-Penjaminan-Mutu-dan-Akreditasi-Pelatihan-ASN.jpg)