Selasa, 14 April 2026

Ancaman Krisis Energi

Menyesuaikan Kebijakan WFH ASN, Sidang MK Dipadatkan Senin-Kamis

MK menyesuaikan jadwal persidangan dengan kebijakan pemerintah terkait program work from home (WFH) bagi ASN satu hari dalam sepekan.

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
WFH ASN - Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih. MK menyesuaikan jadwal persidangan dengan kebijakan pemerintah terkait program work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan. 
Ringkasan Berita:
  • MK kosongkan jadwal sidang di hari Jumat
  • Menyesuaikan dengan kebijakan WFH bagi ASN
  • Enny memastikan layanan pendaftaran perkara tetap dapat dilakukan kapan saja secara daring

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyesuaikan jadwal persidangan dengan kebijakan pemerintah terkait program work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan.

Penyesuaian tersebut terlihat dari jadwal sidang perkara pada April 2026.

Berdasarkan jadwal yang dimuat di situs resmi MK, persidangan kini hanya digelar pada Senin hingga Kamis.

Tidak ada agenda sidang yang dijadwalkan setiap hari Jumat sepanjang April 2026.

Pola tersebut berbeda dengan jadwal persidangan pada bulan-bulan sebelumnya.

Hakim sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, pengosongan jadwal sidang pada Jumat merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan WFH ASN sekaligus upaya penghematan energi.

Baca juga: Bawa Putusan MK sebagai Novum, Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK ke MA

"Betul, karena ada imbauan untuk WFH dengan beberapa pembatasan untuk penghematan sehingga sidang dipadatkan dari senin sampai dengan Kamis," kata Enny saat dihubungi, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, Enny memastikan layanan pendaftaran perkara tetap dapat dilakukan kapan saja secara daring.

"Kalau pendaftaran perkara kapan pun bisa jika online," imbuhnya.

Baca juga: Uji Materi UU APBN 2026 di MK: Anggaran untuk Bencana Jauh Lebih Kecil dari Program MBG

Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026) dan direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual.

Airlangga juga menyebut pengaturan serupa untuk sektor swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved