Banjir Bandang di Sumatera
Pemerintah Diminta Memprioritaskan Langkah Pemulihan Ekosistem Pasca Bencana di Sumatera
Persoalan kerusakan lingkungan yang menjadi sorotan setelah bencana banjir bandang di Sumatera tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah.
Ringkasan Berita:
- Pakar lingkungan Mahawan Karuniasa menegaskan kerusakan lingkungan tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah saat ini.
- Mahawan menilai tanggung jawab lingkungan melibatkan banyak pihak.
- Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendukung pandangan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar lingkungan Mahawan Karuniasa menegaskan, persoalan kerusakan lingkungan yang menjadi sorotan setelah bencana banjir bandang di Sumatera tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah era Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, ia menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pun tidak dapat langsung disalahkan karena baru mulai menjabat pada tahun lalu.
“Terkait dengan siapa yang tanggung jawab, menteri yang sekarang (Menhut Raja Juli) dan seterusnya, itu enggak bisa dilihat seperti itu,” kata Mahawan dalam keterangannya Minggu (7/12/2025).
"Karena kan (Raja Juli) baru ya, baru dipilih (sebagai Menhut), ya, kemudian baru bekerja,” imbuhnya.
Mahawan menekankan bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tidak hanya berada di pundak pemerintah semata.
Dia mengingatkan bahwa pihak swasta hingga masyarakat turut menjadi bagian dari rantai penyebab maupun solusi terhadap persoalan ekologis.
Ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kebijakan sektor lingkungan, terutama dengan menghentikan praktik pembalakan liar serta melakukan audit terhadap perusahaan yang memiliki izin pembabatan hutan, baik legal maupun ilegal.
Pemerintah, lanjutnya, juga harus memprioritaskan langkah pemulihan ekosistem.
“Juga mengaudit, ya, kinerja dari perusahaan baik itu, khususnya kalau di kehutanan ya izin-izin kehutanan, itu harus diaudit apakah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mahawan.
“Oleh karena itu pemerintah-pemerintah yang sekarang ya harus melakukan hal yang terbalik, ya untuk fokus pada restorasi, fokus pada pelestarian,” lanjut dia.
Mahawan turut mengingatkan bahwa praktik ilegal logging bukanlah masalah baru.
Dia menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, termasuk pada era Orde Baru ketika izin pembalakan kerap diperjualbelikan kepada pihak swasta yang tidak bertanggung jawab.
“Memang demikian kenyataannya, ada proses korupsi sumber daya alam yang terjadi sejak zaman Orde Baru itu ya, yang sangat masif terjadi,” ucapnya.
Pandangan serupa sebelumnya disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
Dia menegaskan bahwa kerusakan hutan saat ini merupakan akumulasi masalah panjang yang tidak muncul dalam satu atau dua tahun terakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kayu-gelondongan-di-padang.jpg)