Anggota DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Identitas Personal di Era Digital Dalam RUU Hak Cipta
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menilai pembahasan RUU Hak Cipta di Baleg mengalami kemajuan signifikan karena memasukkan aturan Right of Publicity atau Hak Atas Publisitas.
- RUU Hak Cipta terbaru mewajibkan izin tertulis untuk setiap pemanfaatan komersial identitas seseorang.
- Habib menilai regulasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas di era digital.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) membawa kemajuan signifikan dengan memasukkan pengaturan mengenai Right of Publicity atau Hak Atas Publisitas.
Menurut Habib, kebutuhan akan regulasi tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya potensi penyalahgunaan identitas personal di era digital dan teknologi kecerdasan buatan.
Right of Publicity merupakan hak eksklusif individu atas penggunaan komersial nama, wajah, suara, tanda tangan, atau elemen identitas personal lainnya.
Hak ini berbeda dari hak cipta tradisional karena fokusnya bukan pada karya, tetapi pada nilai ekonomi dan integritas identitas seseorang.
Habib menegaskan bahwa perkembangan pesat teknologi replikasi digital menjadikan isu kedaulatan atas citra diri sebagai urgensi hukum.
Ia mengingatkan bahwa regulasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta baru mencakup perlindungan terhadap “Potret”, namun belum menjawab kebutuhan pengaturan menyeluruh mengenai eksploitasi komersial identitas personal.
“Saya melihat pengaturan ini belum menyentuh inti dari Right of Publicity, khususnya terkait eksploitasi komersial identitas personal yang bukan merupakan ciptaan dalam pengertian konvensional,” kata Habib melalui keterangan yang diterima, Senin (8/12/2025).
Legislator PKB itu menilai kekosongan hukum saat ini berpotensi memunculkan ketidakpastian, terutama ketika identitas seseorang dimanfaatkan secara luas di ruang digital tanpa persetujuan.
Dalam draf RUU Hak Cipta terbaru, Right of Publicity ditegaskan sebagai hak eksklusif yang mensyaratkan persetujuan tertulis dari individu atau ahli waris untuk setiap penggunaan komersial identitas mereka, termasuk foto, potret, dan representasi digital seperti deepfake.
Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur Post-Mortem Right of Publicity, yaitu perlindungan identitas seseorang setelah meninggal dunia. Aturan ini merespons realitas bahwa nilai komersial identitas sering tetap bertahan bahkan setelah kematian.
“Saya rasa perlindungan identitas nasional harus jadi perhatian terutama di era digital,” katanya.
Habib juga menyoroti penyalahgunaan identitas melalui teknologi deepfake, seperti yang dialami aktor Bruce Willis ketika wajahnya direplikasi untuk iklan komersial di Rusia pada 2021 tanpa adanya kesepakatan yang menyeluruh.
“Kasus seperti ini menunjukkan urgensi perlindungan Right of Publicity. Teknologi memungkinkan penciptaan replika yang sangat meyakinkan tanpa kontrol pemilik identitas,” ujar Habib.
Melalui RUU Hak Cipta, setiap penggunaan komersial potret atau representasi digital yang dapat mengidentifikasi seseorang wajib memperoleh izin tertulis.
Habib menilai langkah ini akan menjadi pijakan penting dalam memperkuat perlindungan identitas warga negara sekaligus merespons dinamika teknologi modern.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Habib-Syarief-Muhammad-11.jpg)