Kubu Nadiem Klaim Chrome OS Hemat Rp1,2 Triliun Dibanding Menggunakan Windows
Tim hukum Nadiem menyebut pemakaian Chrome OS menghemat anggaran Rp1,2 triliun, berbeda dari temuan Kejagung soal kerugian negara Rp2,1 triliun
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklaim bahwa pemilihan laptop berbasis Chrome OS menghemat anggaran negara sebesar Rp1,2 triliun jika dibandingkan penggunaan laptop berbasis Windows.
Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan penghematan anggaran itu bisa terjadi lantaran Penggunaan Chrome OS sebagai spesifikasi laptop itu bersifat gratis tidak seperti Penggunaan Windows yang berbayar.
"Penggunaan operating system Chrome OS secara konkret sudah memberikan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp1,2 triliun," kata Dodi dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
"Ini sudah menjadi rahasia umum sehingga penggunaan Chrome OS justru menimbulkan biaya sangat besar dibanding Penggunaan Windows," sambungnya.
Tak hanya penggunaan Chrome OS, Dodi juga menyoroti penggunaan Chrome Device Management (CDM) yang pada kasus tersebut dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung.
Padahal menurut dia, CDM yang juga berbasis Chrome OS itu juga berdampak pada penghematan anggaran karena memiliki harga jauh lebih murah dibawah Windows.
Baca juga: Nadiem Makarim Cs Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun Terkait Korupsi Laptop, Ini Rinciannya
"Kira-kira kalau CDM itu 20 Dollar, sedangkan Windows minimum 50 Dollar bahkan bisa lebih. Kemudian operatong system Windows dan CDMnya Windows itu berbasis periodik pembayaranya sedangkan Chrome OS gratis, CDMnya berbayar sekali seumur hidup," jelasnya.
Oleh sebabnya ia pun menilai, bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan Nadiem saat masih menjabat Menteri untuk program digitalisasi pendidikan diklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.
"Oleh karenanya kalau kemudian ada kemahalan masalah pembelian hardware itu tentunya berada pada area yang lain, karena pengadaan itu dikordinir dilaksanakan melalui LKPP dan sistem pengadaan digital yang ranahnya bukan berada pada ranah kebijakan Menteri," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan total kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang menjerat Nadiem Makarim senilai Rp2,1 triliun.
Adapun angka kerugian negara itu mengalami penambahan dari yang sebelumnya diungkap dalam proses penyidikan yakni senilai Rp1,9 triliun.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso merinci bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tersebut mencakup dua aspek.
Aspek pertama kata dia, selama proses penyidikan ditemukan adanya kemahalan dari pengadaan harga chromebook yang diperuntukkan Program Digitalisasi Pendidikan tersebut senilai Rp 1.567.888.662.719,74 atau Rp1,5 triliun.
Sedangkan aspek kedua yakni terkait pengadaan Chrome Device Management yang sebenarnya tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam pelaksanaan program tersebut yakni sebesar Rp 621.387.678.730 atau Rp621,3 miliar.
"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," kata Riono dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (8/12/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nadiemmakarim1222222222.jpg)