Minggu, 3 Mei 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Sudah Tiga Kali Ajukan Pengalihan Penahanan, Alasan Kesehatan

Kondisi kesehatan belum stabil, Nadiem Anwar Makarim ajukan pengalihan tahanan hingga tiga kali

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
NADIEM MAKARIM - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026). (Ibriza/Tribunnews) 

Ringkasan Berita:
  • Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim telah tiga kali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil 
  • Menurut Zaid Mushafi, Nadiem telah menjalani hingga empat operasi dan berpotensi membutuhkan tindakan lanjutan sehingga perlu perawatan optimal 
  • Saat ini majelis hakim Pengadilan Tipikor masih mempertimbangkan permohonan tersebut tanpa keputusan final

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan permohonan pengalihan status tahanan kliennya telah diajukan sebanyak tiga kali sejak sebelum bulan Ramadan 2026.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, mengatakan permohonan pengalihan penahanan diajukan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.

Zaid menambahkan, setiap pengajuan permohonan pengalihan tahanan selalu dilengkapi dengan bukti kondisi kesehatan berupa resume medis dari rumah sakit.

“Permohonan pengalihan tahanan ini sudah yang ketiga kali kami ajukan. Sejak sebelum puasa kami sudah mengajukan, dan setiap pengajuan selalu kami sertakan dengan bukti resume rumah sakit,” kata Zaid, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Zaid menjelaskan, Nadiem telah menjalani serangkaian tindakan medis, mulai dari operasi pertama hingga operasi keempat. 

Baca juga: Nadiem Makarim Pastikan Siap Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 16 Hari Dibantarkan untuk Operasi

Meski demikian, katanya, kondisi kesehatan Nadiem masih belum stabil dan berpotensi memerlukan tindakan operasi lanjutan.

“Faktanya sebelum sidang beliau sudah operasi, kemudian berlanjut operasi kedua, ketiga, hingga keempat. Bahkan masih ada kemungkinan tindakan operasi lagi karena penyakitnya kambuh,” ungkap Zaid.

Ia menilai, kondisi kesehatan Nadiem yang demikian membuat permohonan pengalihan status tahanan menjadi langkah yang diperlukan agar proses pemulihan kesehatan dapat berjalan optimal.

Saat ini, kata Zaid, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat masih mempertimbangkan permohonan tersebut. Menurutnya, belum ada keputusan final dari hakim karena masih dalam tahap musyawarah.

“Majelis hakim masih bermusyawarah, belum ada putusan. Tapi kami terus mengajukan karena kondisi kesehatan beliau memang membutuhkan perhatian serius,” ucap Zaid.

Pengacara Nadiem Makarim berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan agar kliennya bisa menjalani perawatan secara maksimal.

Seperti diketahui, pemindahan lokasi penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi haji dari tahanan rutan ke tahanan rumah tengah menjadi perbincangan.

Sebelumnya pengalihan lokasi penahanan Gus Yaqut ini dimunculkan oleh istri Noel yakni Silvia Rinita Harefa, saat menjenguk dirinya di Rutan KPK pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Namun pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengembalikan status penahanan Gus Yaqut  ke Rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah penyidik untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

Baca juga: Hak Jawab Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim terkait Chromebook the Only Option

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved