Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Ko-Promotor Disertasi Bahlil Sampaikan Permohonan Maaf ke UI
Ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Teguh Dartanto, menyampaikan permohonan maafnya kepada Universitas Indonesia (UI).
Ringkasan Berita:
- Ko-promotor disertasi Bahlil, Teguh Dartanto, meminta maaf resmi kepada Universitas Indonesia.
- UI menjatuhkan sanksi akademik setelah dugaan pelanggaran integritas pada disertasi Bahlil Lahadalia.
- Buntut masalah disertasi Bahlil ditangguhkan, promotor hingga pejabat UI dikenai sanksi etik institusi.
TRIBUNNEWS.COM - Ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Teguh Dartanto, menyampaikan permohonan maafnya kepada Universitas Indonesia (UI) atas kasus pelanggaran integritas akademik yang melibatkan sang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.
Promotor dan ko-promotor adalah pembimbing utama dalam penyusunan disertasi program doktor (S3). Promotor merupakan dosen/guru besar yang menjadi pembimbing utama disertasi, sedangkan ko-promotor adalah pendamping promotor dalam pembimbingan.
Bahlil Lahadalia sempat dinyatakan lulus dari Program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI pada 16 Oktober 2024 hanya dalam waktu 1 tahun 8 bulan.
Tetapi pada November 2024, kelulusan Bahlil ditangguhkan UI.
Bahlil diduga melakukan perjokian karya ilmiah dan pencatutan nama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Selain menangguhkan gelar doktor, UI juga memberikan rekomendasi sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil berjudul "Kebijakan Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia" itu.
Diketahui, disertasi Bahlil dipromotori oleh Chandra Wijaya, serta dua ko-promotor, yaitu Teguh Dartanto dan Athor Subroto.
Bahkan, direktur dan kepala program studi juga turut mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik.
UI Terima Permohonan Maaf Teguh
Pihak UI telah menerima pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto pada 29 November 2025.
Sebelumnya, Teguh dikenakan sanksi atas kasus pelanggaran integritas akademik melalui Keputusan Rektor UI No.474/SK/R/UI/2025 yang diterbitkan pada 4 Maret 2025.
Dikutip dari Wartakota, sanksi yang diterima Teguh berupa larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat.
Baca juga: Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 93 Persen, Kini Diminta Klarifikasi
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah mengungkapkan permohonan maaf Teguh Dartanto sebagai bukti keseriusan penegakan integritas akademik di lingkungan UI.
"UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih,” ujar Prof Heri, Sabtu, (6/12/2025).
UI, lanjut Heri, melakukan koordinasi dengan empat organ utama untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut secara kelembagaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kampus-Universitas-Indonesia-di-Depok-OK.jpg)