Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anak Riza Chalid, Kerry Pamerkan Terminal BBM OTM Dapat Penghargaan dari Pemerintah
M Kerry Adrianto Riza, menegaskan bahwa fasilitas Terminal BBM Orbit Tangki Merak yang disewa Pertamina memiliki legitimasi kuat dari pemerintah.
Ringkasan Berita:
- Kerry Adrianto Riza menegaskan Terminal BBM Orbit Tangki Merak (OTM) berstatus objek vital nasional dan memiliki legitimasi kuat dari pemerintah.
- Pernyataan tersebut disampaikan untuk membantah dakwaan jaksa yang menuduhnya merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.
- Kerry dan pihak terkait didakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa M Kerry Adrianto Riza, menegaskan bahwa fasilitas Terminal BBM Orbit Tangki Merak (OTM) yang disewa Pertamina memiliki legitimasi kuat dari pemerintah.
Fasilitas tersebut, kata Kerry, telah memperoleh penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ditetapkan sebagai objek vital nasional melalui keputusan menteri.
Ada pun hal tersebut disampaikan Kerry di sela sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).
"Saya ingin menegaskan bahwa OTM itu adalah objek vital nasional. Ini dokumennya saya mau kasih lihat. Dan OTM itu mendapatkan penghargaan setiap tahun dari Kementerian ESDM," kata Kerry kepada awak media.
Pernyataan ini disampaikan Kerry menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina.
Kerry menegaskan bahwa penetapan terminal BBM milik OTM sebagai objek vital nasional menunjukkan fasilitas tersebut memiliki peran strategis bagi rantai pasok energi nasional.
Ia menyebut status tersebut menjadi bukti keberadaan OTM dibutuhkan dan telah memenuhi standar operasional yang diakui pemerintah. Terminal tersebut kini masih dipergunakan Pertamina.
“Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina,” jelas Kerry.
Kuasa hukum Kerry, Patra Zen lalu memperlihatkan penghargaan tersebut. Ia menegaskan penghargaan yang diterima OTM dilengkapi dengan kop surat berlogo Garuda Pancasila.
"Ini sertifikatnya (Penghargaan untuk OTM) dan ini SK Terminal BBM Merak menjadi objek vital nasional, kop (Surat) Garuda bukan kaleng-kaleng," tegas Patra.
Diketahui dalam perkara ini Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya, Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo.
Mereka mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Olitangking Merak.
Hal itu agar bisa PT Olitangking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.
Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Bantah Mengintervensi Penyewaan 3 Kapal Pertamina
Atas perbuatannya Kerry dkk didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kerry-anak-riza-chalid.jpg)