Hari Hak Asasi Manusia
Aksi Peringati Hari HAM Internasional, Massa Aksi Gebrak Desak Pembebasan Delpedro Dkk
aksi demonstrasi di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (10/12/2025) dalam rangka peringatan Hari HAM Internasional.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Perlindungan Anak.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukun para aktivis itu menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Mereka pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Perdana Delpedro Marhaen Digelar 16 Desember di PN Jakpus
Namun hasilnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budianto telah menolak praperadilan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Atas kasus penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/demo-hari-ham-di-monas.jpg)