UU TNI
Dokter ASN hingga Pramugari BUMN Gugat UU TNI, Merasa Dirugikan Tentara Bisa Duduki Jabatan Sipil
Ria kehilangan kesempatan untuk bersaing menduduki kursi jabatan di lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter hingga pramugari menjadi pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/12/2025).
Mereka mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat sejumlah pasal dalam UU TNI yang memberi ruang untuk tentara dapat duduk di jabatan sipil.
Baca juga: Sosok 7 Penggugat UU TNI ke MK, Ada ASN dan Pegawai BUMN
Mereka adalah Ria Merryanti dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba.
Ria merupakan seorang dokter sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Baca juga: UU TNI Digugat Lagi ke MK, Permohonan Lebih Lengkap Soroti Tentara Rangkap Jabatan Sipil
Dalam formulir permohonannya, Ria kehilangan kesempatan untuk bersaing menduduki kursi jabatan di lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu Yosephine merupakan seorang pramugari di sebuah maskapai penerbangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu ia juga saat ini sedang menempuh studi S-2 sebagai mahasiswi hukum.
Pun dalam formulir permohonan dijelaskan Yosephin kehilangan kesempatan menempati jabatan-jabatan yang berada dalam lingkup sipil sebab telah diisi oleh tentara.
Pengujian ini terdaftar dalam perkara nomor 238/PUU-XXIII/2025 dan sidang perdana berlangsung Rabu (10/12/2025).
Total ada 7 pemohon yang dimotori oleh Syamsul Jahidin selaku advokat yang sebelumnya membuat polisi tak bisa duduki jabatan sipil melalui Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.
Selain mereka bertiga, pemohon lainnya adalah Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Achmad Azhari, dan H Edy Rudyanto.
Ditemui usai sidang, Syamsul membenarkan ihwal para pemohon memang berpofesi sebagai dokter dan pramugari.
“Pemohon satu, saya. Pemohon kedua, dokter dan ASN, kebetulan istri tercinta saya yang paling cantik, dr. Ria Merinati AP MH. Untuk pramugari, rekan saya, selain dia jadi pramugari, dia juga advokat juga dan mahasiswa Magister Hukum, Ibu Yosephine Chrisan Eclesia Tamba," jelas Syamsul.
“Jadi kesamaannya (kerugian) apa? Sama-sama kita tidak bisa menempati jabatan tersebut karena sudah diisi oleh Tentara Nasional Indonesia,” sambungnya.
Mereka menguji Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI. Dalam petitumnya Syamsul dkk meminta agar MK membatalkan kedua pasal itu. Selain itu ia juga memberikan petitum alternatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aksi-Tolak-UU-TNI_20250917_190457.jpg)