Jumat, 21 November 2025

Revisi UU TNI

Sosok 2 Advokat Perempuan Gabung Tim Gugat UU TNI ke MK, Persoalkan Tentara Rangkap Jabatan Sipil

Ada 2 tambahan pemohon yang ikut menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menguji materi aturan tentara rangkap jabatan sipil

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG UU TNI - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) bersama Hakim Anggota Arief Hidayat (tengah) dan Daniel Yusmic (kanan) memimpin sidang lanjutan uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025). Ada 2 tambahan pemohon yang ikut menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menguji materi aturan tentara rangkap jabatan sipil 

Ringkasan Berita:
  • Ada 2 tambahan pemohon yang ikut menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
  • Keduanya ingin MK menguji materi aturan tentara rangkap jabatan sipil
  • Bertambahnya dua advokat ini semakin memperkuat kualifikasi gugatan terhadap UU TNI yang dinilai menimbulkan ambiguitas itu

 

TRIBUNNEWS.COM - Dua advokat perempuan, Marina Ria Aritonang dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, resmi bergabung dalam tim kuasa hukum yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya tercantum sebagai bagian dari tim hukum dalam permohonan terbaru yang didaftarkan para pemohon, sebagaimana terekam dalam laman MK.

Kehadiran dua sosok advokat ini menambah perhatian publik, terutama karena keduanya datang dari latar profesional yang berbeda namun sama-sama aktif mengadvokasi isu pelayanan publik, ketenagakerjaan, hingga tata kelola lembaga negara.

Otomatis dengan perkara yang terdaftar dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025, keduanya bergabung dengan dua pemohon sebelumnya yakni Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi.

Marina Ria Aritonang

Dalam dokumen resmi dan profil profesionalnya, Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H., tercatat sebagai advokat yang tergabung di bawah organisasi profesi advokat serta aktif menangani perkara publik.

Profil LinkedIn Marina menampilkan gelar akademik ganda, yaitu Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, dan Magister Hukum.

Riwayat pendidikan magister ditempuh di Universitas Bina Bangsa.

Ia juga mengelola halaman Facebook profesional “Law Ria Aritonang,” yang menampilkan aktivitasnya sebagai penasihat hukum pada sejumlah klien dan lembaga.

Pada permohonan uji materi UU TNI, Marina tercatat sebagai salah satu kuasa hukum yang mendampingi pemohon.

Keterlibatannya menegaskan posisi advokat perempuan dalam isu strategis yang berkaitan dengan tata kelola institusi pertahanan dan relasi sipil–militer.

Baca juga: Hakim MK Asrul Sani Ingin Tahu Alasan Pemohon Gugat UU TNI, Syamsul Tetap Ngotot

Yosephine Chrisan Eclesia Tamba

Nama Yosephine Chrisan Eclesia Tamba juga tercantum dalam berkas yang disampaikan kepada MK.

Dokumen perkara lain yang dapat diakses publik menunjukkan bahwa Yosephine memiliki rekam jejak panjang pernah aktif di organisasi profesi awak kabin penerbangan, termasuk keterlibatan dalam isu ketenagakerjaan.

Di luar itu, profil Instagram publik @yosephine_ecclesia menampilkan aktivitas profesional serta keterlibatannya dalam kampanye sosial.

Dalam unggahan LinkedIn yang dapat diakses publik, Yosephine menyebut pernah menempuh pendidikan hukum melalui Universitas Terbuka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved