Senin, 13 April 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Lima Hari Jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS Jalani Perawatan

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dibantarkan penahanannya ke rumah sakit lima hari. Berikut penjelasan Kejagung.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia dibantarkan penahanannya ke rumah sakit selama lima hari. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dibantarkan penahanannya ke rumah sakit lima hari sebelum sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pembantaran dilakukan sejak Senin malam, 8 Desember 2025, karena Nadiem sakit dan membutuhkan perawatan intensif.
  • Kejagung tidak menjelaskan detail penyakit yang diderita Nadiem.
  • Selama perawatan di rumah sakit, Nadiem tetap dijaga ketat oleh petugas Korps Adhyaksa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dibantarkan penahanannya ke rumah sakit lima hari.

Hal ini terjadi jelang sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop chromebook karena harus jalani perawatan intensif.

Informasi pembantaran penahanan Nadiem itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.

Anang mengatakan, Nadiem telah dibantarkan penahanannya oleh penyidik sejak Senin 8 Desember 2025 malam.

"Benar yang bersangkutan dibantar ke Rumah Sakit dikarenakan sakit dan perlu perawatan. (Dibantar) sejak Senin malam," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/12/2025).

Kendati demikian, Anang tak menjelaskan sakit apa yang diderita Nadiem hingga harus dibantarkan penahanannya ke rumah sakit.

Ia hanya memastikan bahwa selama menjalani pembantaran di rumah sakit, Nadiem tetap mendapat penjagaan ketat dari petugas Korps Adhyaksa.

"Di rumah sakit wilayah Jakarta dan dijaga petugas dari Kejaksaan," jelasnya.

Kasus Nadiem Makariem

Seperti diketahui dalam perkara ini Nadiem akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 16 Desember 2025 mendatang.

Tak sendiri, Nadiem akan menjalani persidangan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Mulatsyah, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief.

Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah menunjuk susunan majelis hakim yang nantinya akan mengadili Nadiem Makarim cs dalam perkara tersebut.

Susunan majelis yang akan mengadili yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, kemudian hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan nilai proyek besar yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat dalam proses penyidikan.

Program pengadaan laptop berbasis Chromebook awalnya ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penggelembungan harga dan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved