Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat
Eks Kabareskrim Singgung Spekulasi Terra Drone Kebakaran Terkait Banjir Sumatra: Apa Ada Data Hilang
Eks Kabareskrim menyinggung soal spekulasi keterkaitan kasus Terra Drone kebakaran dengan penyelidikan banjir bandang di Sumatra.
Selain itu, ahli menemukan kemiringan lahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas penanaman maupun pembukaan, namun tetap digarap.
"Jadi ada aturan untuk tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penanaman di area yang mempunyai nilai kecuraman tertentu. Derajat tertentu," tuturnya.
Aliran sungai kecil di kawasan tersebut tampak berubah arah setelah menerjang bukaan lahan, membawa kayu-kayu dari hulu dan membentuk muara baru yang bermuara kembali ke Sungai Garoga.
Menurutnya, kondisi ini diyakini menjadi salah satu penyebab banjir yang kemudian menyapu infrastruktur di bawahnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 109 junto pasal 98 junto pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU 6/2023.
Bos Terra Drone Jadi Tersangka
Dalam kasus kebakaran di Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (10/12/2025) malam.
"Ya, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin (penetapan tersangka)" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Kamis (11/12/2025).
Dalam kasus ini, Michael dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 187 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum, pasal 188 KUHP tentang kebakaran, dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian membuat orang meninggal dunia.
Merujuk pada pasal yang disangkakan pada Michael, Bos Terra Drone ini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dikutip dari reskrimbatanghari.co.id, dalam pasal 187, pasal 188, dan pasal 359, mengatur adanya ancaman hukuman seumur hidup bagi yang secara sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, mengakibatkan orang mati, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang;
2. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Pidana pinjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang laon dan mengakibatkan orang mati.
Sementara, kebakaran kantor Terra Drone yang menewaskan 22 orang, diduga disebabkan oleh baterai drone yang meledak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kebakaran-Gedung-Terra-Drone-22-Orang-Meninggal-Dunia_20251209_182900.jpg)