Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Isyaratkan Segera Tahan Heri Gunawan dan Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK

KPK mengisyaratkan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI DANA CSR BI - Anggota DPR RI Heri Gunawan (kiri) dan Satori (kanan). Keduanya kini ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi Dana CSR BI-OJK, Kamis (7/8/2025). 

Dana tersebut dicairkan melalui yayasan-yayasan binaan yang dikelola orang kepercayaan mereka dengan modus kegiatan sosial fiktif.

Selain fokus pada penahanan Heri Gunawan dan Satori, KPK juga membuka peluang pengembangan penyidikan ke anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 lainnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan prinsip equality before the law, di mana seluruh anggota dewan yang terbukti menerima aliran dana serupa harus diproses hukum.

"Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tanak, Jumat (12/12/2025).

Pernyataan Tanak ini merespons fakta persidangan dan pengakuan tersangka sebelumnya yang menyebut bahwa dana CSR tersebut merupakan kegiatan sosialisasi dapil yang diterima oleh seluruh anggota Komisi XI sebagai mitra kerja BI dan OJK.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK memanfaatkan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 untuk segera menahan kedua tersangka.

MAKI berharap kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum pergantian tahun.

"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI ke mereka maupun pihak lain," ujar Boyamin.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 B UU Tipikor serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga kini, publik menanti realisasi janji KPK untuk menjebloskan para tersangka ke rumah tahanan dalam waktu dekat.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved