Profil dan Sosok
Profil Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri yang Kini Jadi Pengkhotbah di Lapas
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri tahun 2020-2022 yang terjerat kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri.
Polisi, dalam hal ini Polres Jaksel, sempat mengumumkan bahwa kejadian itu merupakan peristiwa polisi tembak polisi yang diakibatkan adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawati.
Faktanya, setelah beberapa hari, Sambo mengakui bahwa itu adalah skenario yang ia buat. Atas perintahnya, CCTV hingga sejumlah barang bukti ia musnahkan.
Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022. Ia kemudian ditahan di Mako Brimob Polri.
Setelah itu, ia menjalani sidang sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Hari demi hari Sambo lewati di balik jeruji besi sambil menanti putusan apa yang ia dapatkan.
Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel.
Pada 13 Februari 2023, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Majelis hakim menilah bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dua hari setelah vonisnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukumannya.
Banding ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April 2023, sehingga mempertahankan bahwa Sambo akan tetap dihukum mati.
Pada Mei 2023, Sambo kembali mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia.
Bandingnya diterima, pada 8 Agustus 2023 hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Rakli/Wahyu Aji)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Profil-Ferdy-Sambo-yang-Kini-Jadi-Pengkhotbah.jpg)