Demo di Jakarta
Laras Faizati Ungkap Unggahannya di Media Sosial Dipicu Momen Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob
Laras Faizati mengungkap unggahan dirinya di media sosial pribadinya merupakan respons atas momen dilindasnya Affan Kurniawan oleh rantis Brimob.
Ringkasan Berita:
- Unggahan sebagai respons kekecewaannya terhadap pihak kepolisian terkait insiden yang menewaskan Affan Kurniawan
- Alasannya membuat unggahan yang dinilai sebagai upaya penghasutan agar orang lain mengikuti aksi demonstrasi
- Merasa hal yang menimpa Affan adalah pengalaman pilu yang harus dirasakan sesama rakyat Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Laras Faizati mengungkap unggahan dirinya di media sosial pribadinya merupakan respons atas momen dilindasnya Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob.
Hal itu disampaikan Laras Faizati dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Dalam persidangan, Laras mengatakan kepada majelis hakim, unggahan dia pada akun Instagram pribadinya dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Unggahan berupa Instagram Story itu, kata Laras, merupakan respons kekecewaannya terhadap pihak kepolisian terkait insiden terlindasnya pengendara ojek online, Affan Kurniawan, oleh mobil rantis Brimob Polri.
Untuk diketahui, peristiwa tragis yang melibatkan almarhum Affan Kurniawan tersebut, berlangsung pada Kamis malam.
Baca juga: Curhat Kerry Anak Riza Chalid Lewat Surat, Bantah Ayahnya Jadi Dalang Demo Akhir Agustus 2025
"Saudara marah dengan atau karena peristiwa yang mana?" tanya Hakim Ketua Majelis I Ketut Darpawan kepada Laras, dalam persidangan.
"Peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan, seorang masyarakat Indonesia di tangan kepolisian," jawab Laras.
"Ini (unggahan) di-posting di tanggal berapa?" tanya hakim.
"28 (Agustus 2025). Kalau tidak salah jam 20.00 malam, saat saya di rumah. Pada saat itu saya belum tahu Affan meninggal, saya baru melihat kejadian dia dilindas (rantis)," ucap Laras.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Aksi Demo Ricuh Akhir Agustus Tak Setuju Kliennya Didakwa Pasal Pengeroyokan
Lebih lanjut, Laras menjelaskan kepada majelis hakim perihal alasannya membuat unggahan yang dinilai sebagai upaya penghasutan agar orang lain mengikuti aksi demonstrasi.
Laras mengatakan, walaupun dia tidak mengenal Affan Kurniawan, dia merasa hal yang menimpa Affan adalah pengalaman pilu, yang harus dirasakan sesama rakyat Indonesia.
"Izin kan saya menjelaskan Yang Mulia. Karena saya melihat kejadian ini (Affan Kurniawan dilindas rantis) merupakan kejadian yang sangat pilu ya, dilindasnya saudara Affan Kurniawan, walaupun saya enggak kenal, tapi kami sama-sama rakyat Indonesia, masyarakat Indonesia, sama-sama pemuda, dan saya tidak tahu apakah dia sudah meninggal atau belum, namun dengan melihat mobil rantis sebesar itu melindas Affan Kurniawan, pasti akan ada kecacatan yang terjadi di dalam tubuh Affan Kurniawan," ungkap Laras.
Bentuk Kekecewaan
Laras mengatakan, dia sangat menyayangkan peristiwa kematian tragis Affan Kurniawan harus terjadi.
"Dan saya sangat menyayangkan hal ini terjadi dan dilakukan oleh kepolisian. Dan di situ saya mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan saya, dan saya harap bahwa pelaku tersebut juga mendapatkan ganjaran atau hukuman setimpal," tutur Laras.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Laras Faizati dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Laras-mengaku-unggahannya-di-media-sosial-yang-dinilai-sebaga.jpg)