Jumat, 21 November 2025

Demo di Jakarta

Kuasa Hukum Terdakwa Aksi Demo Ricuh Akhir Agustus Tak Setuju Kliennya Didakwa Pasal Pengeroyokan

Menurut Danang, para kliennya melajukan motor yang mereka tumpangi itu menuju ke arah jalan tol lantaran akses jalan non-tol ditutup

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
AKSI DI JAKARTA - Kuasa hukum tiga terdakwa aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, Danang Kuncoro, saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Danang mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap tiga kliennya. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum terdakwa tak setuju dengan dakwaan jaksa terhadap para kliennya
  • Kuasa hukum mempertanyakan bukti-bukti apa yang memperkuat para kliennya didakwa pasal pengeroyokan
  • Saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak sedang bertujuan untuk mengikuti aksi unjuk rasa

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tiga dari 21 terdakwa aksi demonstrasi berujung kericuhan akhir Agustus 2025 lalu, Danang Kuncoro, tak setuju dengan dakwaan jaksa terhadap para kliennya.

Danang merupakan kuasa hukum dari terdakwa atas nama Ruby Akmal Azizi, Mumahmmad Tegar Prasetya, dan Hafif Russel Fadila. Perkara mereka terdaftar dengan nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.

Baca juga: Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai

Dalam persidangan, 21 terdakwa dalam nomor perkara tersebut didakwa melakukan pengeroyokan sebagaimana pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Danang menyampaikan kepada majelis hakim, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Baca juga: Saat Suara Hakim Meninggi di Sidang Perdana Kasus Demo Berujung Rusuh di Jakarta

"Kita mengajukan eksepsi karena dari dakwaan tersebut itu, kebetulan kan enggak semuanya, dari 21 terdakwa itu sama ya bicara locus (tempat kejadian perkara) dan tempus (waktu terjadinya perkara)," kata Danang, saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ia mempertanyakan bukti-bukti apa yang memperkuat para kliennya didakwa pasal tersebut.

Pasalnya, menurut Danang, saat dilakukan penangkapan, ketiga kliennya yang masing-masing berusia 19 tahun itu tidak sedang bertujuan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

Danang menyebut, ketiganya yang merupakan teman sejak kecil tengah berkeliling kota dengan mengendarai satu unit sepeda motor untuk bertiga.

Menurut Danang, para kliennya melajukan motor yang mereka tumpangi itu menuju ke arah jalan tol lantaran akses jalan non-tol ditutup, sehingga para pengendara roda empat serta roda dua diarahkan untuk mengakses jalan tol.

Tanpa disangka, lanjut Danang, ketiga kliennya itu diamankan pihak kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa pada jalan tol di depan Gedung Polda Metro Jaya.

"Dan pembuktian itu, bahwa kena pasalnya itu 170 terkait pengeroyokan dan lain-lain. Dan anak-anak ini sebenarnya dalam jalan pulang ya, makanya kita mengajukan keberatan," jelasnya.

"Mereka itu (tiga terdakwa) kebetulan kan itu ditangkapnya malam Minggu pada saat itu. Nah adik-adikku ini (tiga terdakwa) lagi muter-muter terus tiba-tiba sampai lah di Semanggi dan dia ingin lewat jalan biasa. Ternyata hanya akses jalan tol yang dibuka," ucapnya.

"Lewat jalan tol, pada saat itu ya aparat sedang ramai, ya mereka diringkus di situ," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved