Minggu, 19 April 2026

Laras Faizati Kehilangan Pekerjaan dan Citra Keluarga Imbas Terjerat Kasus Dugaan Penghasutan

Laras Faizati mengungkapkan  dampak-dampak yang dia rasakan imbas terjerat kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG LARAS FAIZATI - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan akhir Agustus 2025, Laras Faizati, usai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Laras Faizati seorang aktivis muda ditangkap Polri pada Agustus 2025 dengan tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi.
  • Laras ditangkap bersama dua aktivis lain (Dera dan Fathul Munif) setelah aksi demonstrasi di Jakarta berujung rusuh.
  • Dia mengunggah konten provokasi di media sosial yang dianggap menghasut massa untuk membakar Gedung Mabes Polri.
  • Kasusnya kini memasuki persidangan tepatnya disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Laras Faizati mengungkapkan  dampak-dampak yang dia rasakan imbas terjerat kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Laras Faizati dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Laras Faizati tak kuasa menahan tangis saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya.

"Dampak apa yang paling saudari terdakwa merasakan, yang membekas sampai saat ini? Ini mungkin bisa berkaitan dengan personal, secara ekonomi, mungkin bisa dijelaskan dampaknya," tanya kuasa hukum kepada Laras Faizati dalam persidangan.

Merespons hal itu, Laras mengatakan dirinya merupakan anak sulung yang menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

Laras juga menuturkan sang ayah telah wafat dan saat ini dia yang menjaga ibundanya yang sudah tua.

"Mungkin yang paling besar adalah dampak, dari ibunda saya. Saya sebagai anak perempuan, anak pertama, saya sudah tidak ada bapak. Saya di rumah bukan hanya jadi tulang punggung tapi juga harus menjaga ibunda saya," kata Laras dengan tersedu-sedu.

"Kedua, saya jadi merasa hak saya sebagai manusia untuk bersuara untuk beremosi, hak saya sebagai perempuan juga untuk menyuarakan kejadian yang terakhir ini juga sangat direbut ya. Karena saya benar-benar mem-posting ini dari hati nurani saya, tentu saya juga merasa sedih dan kecewa atas kejadian yang terjadi saya dipidanakan seperti ini," tambahnya.

Laras mengaku tujuannya membuat unggahan di Instagram Story adalah sebagai kritik bukan kebencian terhadap institusi Polri.

"Saya harus kehilangan pekerjaan saya. Saya harus kehilangan waktu saya sebagai anak muda, sebagai tulang punggung seharusnya saya bisa berkarya," ungkapnya.

"Saya selalu bangga menjadi warga negara Indonesia, tapi ketika saya buka suara untuk mengekspresikan kekecewaan saya, saya malah ada di sini (kursi pesakitan). Dan saya juga khawatir akan masa depan saya, akan keamanan keluarga saya dan saya sendiri. Karena saya sudah di-doxing, identitas saya di mana-mana, nomor KTP, nama orang tua, bahkan nama almarhum bapak saya juga di-doxing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," sambung Laras.

"Dan kenapa saya malah mendapatkan hukuman yang lebih lama dari oknum-oknum yang melindas Affan. Padahal saya ingin mengutarakan hati nurani saya sebagai masyarakat Indonesia, sebagai pemudia Indonesia, sebagai manusia."

Setelah terjerat kasus dugaan penghasutan, Laras mengatakan citra keluarganya dinilai menjadi buruk di mata orang lain.

Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada ibundanya karena harus bolak-balik menengok Laras yang tengah menjalani tahanan.

"Dan juga jadinya citra keluarga saya jadinya juga buruk kan, ini anak perempuannya masuk penjara. Saya juga ingin minta maaf kepada keluarga saya. Ibu saya sudah tua, ibu saya tidak bekerja, harus bolak-balik nengokin saya," pungkas Laras.

Duduk perkara Kasus Laras Faizati

  • Laras Faizati seorang aktivis muda ditangkap Polri pada Agustus 2025 dengan tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi.
  • Laras ditangkap bersama dua aktivis lain (Dera dan Fathul Munif) setelah aksi demonstrasi di Jakarta berujung rusuh.
  • Dia mengunggah konten provokasi yang dianggap menghasut massa untuk membakar Gedung Mabes Polri.
  • Kasusnya memicu gelombang solidaritas dari masyarakat sipil, akademisi, hingga tokoh nasional yang menilai penahanannya berlebihan dan bermuatan politik.
  • Perempuan berusia 26 tahun ini adalah eks pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA)
  • Kasusnya kini memasuki persidangan tepatnya disidang di PN Jakarta Selatan saat ini
  • Beberapa waktu lalu Mahfud MD (Ketua Komisi Reformasi Polri) meminta Polri segera membebaskan Laras, Dera, dan Munif
  • Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
      
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved