Minggu, 19 April 2026

Demo di Jakarta

Ahli Pidana Nilai Putusan Hakim Rampas iPhone Laras Faizati Tak Tepat, Harusnya Dikembalikan

Abdul Fickar Hadjar menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi tak memenuhi rasa keadilan.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Putusan hakim yang merampas Iphone Laras Faizati dinilai tak tepat. 

Ringkasan Berita:
  • Vonis bersalah terhadap Laras Faizati dinilai tak memenuhi rasa keadilan
  • Harusnya iPhone tak dirampas negara
  • Putusan hakim dinilai tidak tepat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi tak memenuhi rasa keadilan.

Fickar menilai putusan hakim yang merampas iPhone 16 milik Laras Faizati untuk negara tak tepat.

"Tidak tepat, seharusnya dikembalikan kepada Laras. Itu merupakan miliknya. Yang dinyatakan salah adalah perbuatan Laras, bukan iPhone-nya," kata Fickar saat dihubungi Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya akun Instagram Laras yang perlu dihapus, iPhone miliknya harus dikembalikan.

"iPhone merupakan aset berharga," terangnya.

Putusan Laras Faizati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan pidana pengawasan tanpa ditahan terhadap Laras Faizati meski terbukti menghasut sebagaimana diatur dalam pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

Baca juga: Amnesty Nilai Putusan Bersalah Laras Faizati Bisa Ciptakan Efek Gentar Sampaikan Kritik

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan menyita akun instagram bernama @larasfaizati milik Laras.

"1 akun Instagram username @larasfaizati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Selain itu, Ketut mengatakan pertimbangan lainnya yakni merampas handphone milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) untuk negara.

Baca juga: Habiburokhman Sebut Vonis Laras Faizati Bukti KUHP dan KUHAP Baru Berorientasi Keadilan

"1 unit handphone merek Apple iPhone 16 dan seterusnya, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara," katanya.

Majelis hakim juga menyatakan jika Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Ketut.

Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved