Jumat, 5 Juni 2026

Demo di Jakarta

Sidang Perdana Kasus Demo Agustus, Syahdan Husein Angkat Ijazah Asli UGM di Depan Hakim

Sidang demo Agustus di PN Jaksel diwarnai sorakan. Syahdan angkat ijazah UGM, hakim menegur pendukung, kuasa hukum bantah tersangka.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG DEMO AGUSTUS - Syahdan Husein, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, memperlihatkan ijazah S1 UGM dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Momen pengangkatan ijazah ini menjadi sorotan utama sidang perdana kasus demo Agustus. 

Putusan hakim menyatakan penetapan tersangka keempat aktivis oleh kepolisian adalah sah secara hukum.

Baca juga: Polda Metro Koordinasi dengan Polda Jabar Soal Penanganan Kasus Ujaran Kebencian YouTuber Resbob

Demo Agustus 2025

Kasus ini bermula dari gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 di Jakarta yang kemudian meluas menjadi demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia.

Awalnya, aksi di depan Gedung DPR RI dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR, kinerja lembaga legislatif dan pemerintah, hingga tuntutan massa buruh.

Unjuk rasa tersebut diwarnai bentrokan yang berujung pada tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.

Peristiwa itu memicu kemarahan massa di berbagai daerah, sehingga terjadi demonstrasi serupa disertai perusakan kantor kepolisian, gedung DPRD, dan sejumlah fasilitas umum.

Setelah rangkaian peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah warga hingga menetapkan empat aktivis sebagai tersangka penghasutan, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzzafar Salim. 

Penetapan tersangka dilakukan dengan dasar pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang‑Undang Perlindungan Anak.

Momen Syahdan mengangkat ijazah di ruang sidang menjadi sorotan publik. Di balik riuhnya persidangan, masyarakat menunggu jalannya proses hukum kasus demo Agustus dengan harapan keadilan ditegakkan secara transparan, berimbang, dan menghormati hak semua pihak.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved