Sabtu, 9 Mei 2026

Dua Korban Kekerasan Oknum TNI Ajukan Uji Materiil UU Peradilan Militer ke MK

Dua korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota TNI mengajukan permohonan uji materiil UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Wawan H Prabowo
MAHKAMAH KONSTITUSI - Potret gedung Mahkamah Konstitusi di Jakara. Dua korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota TNI mengajukan permohonan uji materiil UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi ke MK pada Rabu (17/2/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Persidangan di pengadilan militer disebut membatasi akses publik
  • Anggap penanganan perkara di Pengadilan Militer tidak mencerminkan keadilan
  • Persoalkan frasa “mengadili tindak pidana” dalam  UU Peradilan Militer

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lenny Damanik merupakan korban dalam kasus penyiksaan terhadap anak MHS (15).

Sedangkan, Eva Meliani Br Pasaribu, adalah korban berkaitan kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Karo.

Permohonan yang mereka ajukan telah tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut, penanganan perkara di Pengadilan Militer tidak mencerminkan keadilan.

"Judicial Review dilatarbelakangi atas penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari Keadilan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra, dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Wamenko Otto Buka Suara Soal Perbedaan Keputusan MK dan Kapolri Terkait Polisi di Jabatan Sipil

Satu dari sejumlah hal yang mereka persoalkan, yakni frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional korban, terutama ketika dugaan tindak pidana umum oleh anggota TNI tetap disidangkan di peradilan militer.

Para pemohon menilai, kondisi itu bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI

Mereka mencontohkan perkara penyiksaan terhadap anak MHS yang disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan dengan terdakwa Sertu Riza Pahlivi, yang diputus 10 bulan penjara setelah sebelumnya dituntut satu tahun.

Baca juga: Berkas Uji UU TNI Minta Tentara Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Ratusan Halaman Ketua MK Minta Pangkas

"Putusan tersebut ringan, terdakwa Sertu Riza Pahlivi, hanya diputus 10 bulan penjara setelah sebelumnya dituntut satu tahun," ucap Irvan.

Kemudian, Irvan menyampaikan, para pemohon juga menyoroti proses persidangan yang disebut membatasi akses publik, di antaranya yaitu pemeriksaan terhadap pengunjung sidang, kewajiban meninggalkan KTP, dan larangan perekaman.

"Tuntutan dan putusan hakim Pengadilan Militer Medan merupakan pengkhianatan terhadap keadilan dan sangat merugikan para korban yang telah kehilangan nyawa anaknya/keluarganya," katanya.

Sementara itu, Irvan melanjutkan, dalam kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran di Kabupaten Karo, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa sipil sebagai eksekutor.

Namun, hingga saat ini, menurutnya, POMDAM I/Bukit Barisan belum menetapkan tersangka dari unsur TNI, meski dugaan keterlibatan anggota TNI telah disampaikan dalam persidangan dan alat bukti telah diserahkan kepada penyidik.

"Saat ini hanya menghukum 3 terdakwa sipil yang menjadi eksekutor lapangan dengan Seumur Hidup. Tetapi sampai sekerang POMDAM I/BB belum juga menetapkan tersangka, padahal dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini secara jelas telah disampaikan di persidangan dan Eva juga telah menghadirkan alat bukti kepada penyidik Pomdam I/BB," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved