Kekosongan Hukum AI Dapat Sorotan, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Buat Aturan
Direktur eLaw Institute, Eko Prastowo, menegaskan integrasi AI kini sudah menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pilihan.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah didorong segera mengadopsi AI dalam tata kelola publik, karena tuntutan layanan yang cepat, efisien, dan transparan semakin tinggi.
- Integrasi AI dinilai bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
- Kekosongan payung hukum AI menjadi sorotan utama, sehingga pemerintah dan DPR didesak segera menyusun Undang-Undang Kecerdasan Buatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah tuntutan publik atas layanan yang cepat dan transparan, pemerintah dinilai tak lagi punya alasan menunda adopsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam tata kelola pemerintahan.
Direktur eLaw Institute, Eko Prastowo, menegaskan integrasi AI kini sudah menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pilihan.
Eko Prastowo adalah pakar hukum dan kebijakan publik di bidang teknologi digital, khususnya hukum siber, tata kelola pemerintahan elektronik, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Sementara eLaw Institute, lembaga kajian dan advokasi yang fokus pada isu transformasi digital, reformasi birokrasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.
Eko menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber utama pelatihan AI di Ombudsman Republik Indonesia bertajuk “Optimalisasi Kinerja Ombudsman RI Melalui Integrasi Artificial Intelligence”.
"Pemerintah dan lembaga negara harus berani melakukan lompatan teknologi. Adopsi AI mutlak diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan publik. Kita harus mampu mengoptimalkan teknologi untuk kemajuan Indonesia," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Namun di balik dorongan adopsi teknologi, Eko menyoroti persoalan krusial lain, yakni kekosongan hukum.
Menurutnya, hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur pemanfaatan AI di sektor publik.
Dia pun mendesak pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang Kecerdasan Buatan, disertai pedoman teknis yang jelas untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta aspek etika.
"Saya juga sedang menyusun usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kecerdasan Buatan. Kita butuh landasan yang kuat agar teknologi AI menjadi alat bantu yang akuntabel, bukan sekadar tren tanpa aturan," ujar Eko.
Lonjakan Laporan Jadi Tantangan Serius
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman RI Bidang Penegakan Hukum, Siti Uswatun Hasanah, mengakui bahwa Ombudsman menghadapi tantangan serius akibat lonjakan laporan masyarakat yang tidak sebanding dengan kapasitas sumber daya manusia.
Berdasarkan data internal Ombudsman RI, jumlah laporan masyarakat menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir.
"Pada tahun 2024, laporan yang masuk melonjak drastis mencapai 10.837 laporan. Kenaikan ini mencerminkan tingginya ekspektasi publik, namun di sisi lain memberikan tekanan berat pada kapasitas operasional kami. Metode kerja manual berisiko menimbulkan penumpukan berkas dan perlambatan respons," ungkap Siti.
Dia menegaskan, transformasi digital dan pemanfaatan teknologi, termasuk AI, sejalan dengan mandat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menjaga efisiensi dan transparansi kinerja lembaga negara di tengah keterbatasan SDM.
AI Tetap di Bawah Kendali Manusia
Dalam pelatihan tersebut, Eko Prastowo juga memperkenalkan modul AI bertajuk “Strategi Efisiensi Pemeriksaan Berbasis Kendali Manusia”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eko-prastowo-ai.jpg)