Rabu, 22 April 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Terdakwa Tian Bahtiar Drop di Persidangan, Hakim Tunda Sidang, Singgung Pesan Mahfud MD

Majelis hakim PN Tipikor meminta persidangan Terdakwa Tian Bahtiar ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit.

|
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG TIAN BAHTIAR - Sidang dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan kasus vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) korporasi, PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/12/2025). Majelis hakim PN Tipikor meminta persidangan Terdakwa Tian Bahtiar untuk ditunda karena yang bersangkutan sakit. 

Ringkasan Berita:
  • Tian Bahtiar, terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi kondisi kesehatannya memburuk di persidangan.
  • Majelis hakim PN Tipikor meminta persidangan Terdakwa Tian untuk ditunda.
  • Sementara 5 terdakwa lainnya tetap melanjutkan agenda persidangan.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi, Tian Bahtiar kondisi kesehatannya memburuk di persidangan.

Majelis hakim menunda persidangan eks Direktur Pemberitaan Jak TV tersebut.

Majelis hakim ingat pesan Mahfud MD, bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan.
 
Hal itu terjadi pada sidang lanjutan dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan kasus vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) korporasi, PN Tipikor, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Corporate Legal Wilmar Ungkap Alasan Pilih Marcella Cs Urus Perkara CPO, Singgung Putusan Lepas

Ada 6 terdakwa di sidang itu, yakni:

  1. Advokat Marcella Santoso
  2. Ariyanto Bakri
  3. Junaidi Saibih
  4. Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei
  5. eks Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar 
  6. eks Ketua Cyber Army M. Adhiya Muzakki

Mulanya di persidangan kuasa hukum Tian Bahtiar mengatakan kondisi kesehatan kliennya memburuk.

 

DIREKTUR TV TERSANGKA - Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat, Junaidi Saibih dan Marcella Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022, importasi gula, serta kasus dugaan suap dan atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 
DIREKTUR TV TERSANGKA - Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat, Junaidi Saibih dan Marcella Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022, importasi gula, serta kasus dugaan suap dan atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.  (Kompas.com)

 

"Kami barusan dapat informasi sepertinya Pak Tian Bahtiar belum bisa melanjutkan persidangan, Yang Mulia. Karena tekanan darah tinggi dan juga gulanya sangat tinggi, Yang Mulia. Mohon petunjuk," kata kuasa hukum Tian Bahtiar di persidangan.

Kemudian majelis hakim meminta jaksa untuk memeriksa kondisi Terdakwa Tian Bahtiar.

"Karena memang tadi sudah agak drop juga, Yang Mulia," jelas kuasa hukum.

Majelis hakim lalu tetap menjalankan persidangan. Sambil menunggu kejelasan kondisi Terdakwa Tian dari penuntut umum.

Kemudian tak lama berselang tim jaksa membenarkan kondisi kesehatan Terdakwa Tian yang tidak baik.

Jaksa menyebutkan tekanan darah dan gula darah Terdakwa Tian cukup tinggi.

"Barusan kami sudah cek bahwa yang bersangkutan memang tekanan darah sangat tinggi 119/190. Dan untuk gula darah 340. Maka yang bersangkutan tadi menyatakan tidak bisa (melanjutkan persidangan) dan akan diwakilkan oleh penasihat hukum," jelas jaksa.

Meski begitu hakim meminta persidangan Terdakwa Tian untuk ditunda. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved