Rabu, 13 Mei 2026

OTT KPK di Bekasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT, Perpanjang Daftar Kepala Daerah Ditangkap KPK Sepanjang 2025

Dengan ditangkapnya Bupati Bekasi Ade Kuswara memperpanjang daftar kepala daerah telah ditangkap KPK sepajang tahin 2025.

Tayang:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews/Kolase: Tribunnews/Ilham Rian Pratama, Tribunnews/Irwan Rismawan, dan Instagram.com/Ade_kuswara_kunang
KEPALA DAERAH KENA OTT - Simak informasi lengkapnya 5 kepala daerah ditangkap KPK sepanjang 2025. Terbaru ada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPK menggelar OTT di Bekasi pada Kamis (18/12/2025) dan menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
  • Kesepuluh orang telah dibawa ke Gedung KPK Jakarta, dengan dugaan sementara kasus terkait suap proyek dan pemerasan, meski KPK belum mengumumkan secara resmi detail perkaranya.
  • Penangkapan Ade Kuswara menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pada 2025, di mana seluruhnya belum genap satu tahun menjabat.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah.

OTT merupakan tindakan penegakan hukum untuk menangkap pelaku tindak pidana secara langsung saat perbuatan itu sedang berlangsung.

Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap dalam serangkaian OTT KPK pada Kamis (18/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Tribunnews, mengatakan ada 10 orang yang ditangkap.

Dua di antaranya Bupati Bekasi Ade Kuswara dan sang ayah, HM Kunang alias Abah Kunang.

Abah Kunang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pendiri organisasi masyarakat Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan Garda Pasundan.

"Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang," kata Budi.

Kesepuluh orang sudah dibawa ke gedung KPK Jakarta, pada Jumat (19/12/2025).

KPK belum secara resmi mengungkap kasus apa yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara dkk.

Lembaga anti rasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status tersangka.

Dugaan sementara, kasus terkait suap hingga pemerasan.

"Ada dugaan pemerasan, ada dugaan proyek juga. Dugaan pemerasan yang dilakukan Kejaksaan lewat bapaknya, bapaknya diperas, bupatinya juga," jelas sumber Tribunnews.

"Tapi, di sisi lain ada juga suap proyek. Jadi Bupati itu bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima," imbuhnya.

Terlepas dari berita di atas, dengan ditangkapnya Bupati Bekasi Ade Kuswara memperpanjang daftar kepala daerah telah ditangkap KPK sepajang tahin 2025.

Total ada 5 kepala daerah terjaring OTT dan 1 lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved