Kamis, 16 April 2026

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Ultimatum Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi: Segera Serahkan Diri!

KPK ultimatum kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK resmi menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang saat ini masih buron terkait tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK ultimatum kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • KPK ultimatum Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.
  • Peringatan ini karena Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu meminta Tri Taruna segera menyerahkan diri kepada KPK untuk menjalani proses hukum atas status tersangkanya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dalam penangkapan, Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Sehingga, Asep meminta Tri Taruna segera menyerahkan diri kepada KPK.

"Kami sampaikan kepada yang bersangkutan (Tri Taruna) diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya," tegas Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

"Sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," tambahnya.

 

KPK Ancam Terbitkan DPO

Asep mengatakan, hingga saat ini, KPK masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap Tri Taruna.

Ia menambahkan, KPK memberikan ultimatum untuk menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna apabila tidak segera menyerahkan diri.

"Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Jejak Hitam Kajari HSU Albertinus Napitupulu Kena OTT KPK: Pernah Dicopot dari Kasipenkum Kejati DKI

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). 

Namun, dari tiga tersangka penyelenggara negara tersebut, hanya Albertinus dan Aasis yang saat ini telah ditahan KPK

Sementara itu, tersangka Tri Taruna diketahui tidak berada di tempat saat operasi berlangsung dan kini statusnya masih dalam pencarian.

OTT KPK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK resmi menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang saat ini masih buron terkait tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK resmi menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang saat ini masih buron terkait tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved