Rabu, 10 Juni 2026

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Ultimatum Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi: Segera Serahkan Diri!

KPK ultimatum kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK resmi menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang saat ini masih buron terkait tindak pidana korupsi pemerasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK ultimatum kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara itu, Albertinus dan Asis telah resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. 

Baca juga: 2 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kompak Gunakan Masker saat Tiba di Gedung KPK

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU.

"Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi," ujar Asep.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved