Selasa, 14 April 2026

OTT KPK di Tangerang

Ketua Komisi Kejaksaan: Jaksa yang Terjerat Kasus Pemerasan Harus Dipidana dan Pecat 

Komjak meminta pejabat Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang yang terjerat kasus pemerasan dipidana.

(ho/LAP)/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA PEMERASAN — KPK menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dugaan pemerasan, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Kejaksaan (Komjak) menegaskan bahwa para jaksa dari Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kejati Banten, dan Kejari Tangerang yang terjerat kasus pemerasan harus dipidana dan dipecat karena telah mencoreng nama baik institusi. 
  • Ketua Komjak Pujiono juga meminta jaksa yang masih buron segera menyerahkan diri.
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman, prestasi Kejaksaan Agung pusat yang baik jangan dinodai oleh perilaku jaksa di daerah yang memanfaatkan jabatan untuk memeras birokrasi atau menerima suap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta pejabat Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang yang terjerat kasus pemerasan untuk dipidana.

Tak hanya itu para tersangka juga diminta untuk dipecat.

"Proses pidana dan dipecat saja. Sudah mencemarkan (Nama baik) institusi," kata Ketua Komjak Pujiono dihubungi Sabtu (20/12/2025).

Kemudian ia juga meminta jaksa yang tersangkut kasus pemerasan tersebut yang masih buron untuk menyerahkan diri.

"Menyerahkan diri," tegasnya.

Kejaksaan Agung Harus Berbenah 

Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) prihatin dengan perkara yang menjerat jaksa tersebut.

"Memperihatinkan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Menurutnya prestasi Kejaksaan Agung pusat yang hebat. Jangan dinodai dengan perilaku jaksa-jaksa di daerah.

"Kantor pusat berprestasi tapi kemudian yang nakal memanfaatkan situasi itu. Untuk menakut-nakuti birokrasi daerah dengan cara memeras ataupun menerima suap," imbuhnya.

MAKI imbau Kejaksaan Agung untuk berbenah, bukan hanya menghajar korupsi di luar, tapi juga korupsi di dalam institusinya.

"Kalau ada yang melanggar, dihukum dengan keras, supaya yang lain tidak ikut-ikutan. Dan juga dibuat tata kelola yang baik ketika menangani perkara. Kalau perkara tiba-tiba melandai, diproses audit. Jangan sampai berhentinya karena ada suap, lain-lain atau bahkan pemerasan," terangnya.

Boyamin juga menilai ada unsur cemburu dari KPK karena Kejaksaan Agung di pusatnya berprestasi cukup hebat.

"Dan KPK ingin menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung pun banyak boroknya. Jadi terlepas motifnya apapun, saya tetap mendukung KPK membersihkan penegak hukum dan juga membersihkan dirinya. Di mana KPK juga banyak perkara-perkara mangkrak juga harus dibersihkan," tandas Boyamin.

Hukuman Berat Penegak Hukum Tersangkut Kasus Hukum 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved