Rabu, 29 April 2026

OTT KPK di Tangerang

Ketua Komisi Kejaksaan: Jaksa yang Terjerat Kasus Pemerasan Harus Dipidana dan Pecat 

Komjak meminta pejabat Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang yang terjerat kasus pemerasan dipidana.

Tayang:
(ho/LAP)/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA PEMERASAN — KPK menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dugaan pemerasan, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). 

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan penegak hukum tersangkut kasus hukum, hukumannya lebih berat.

"Di UU Tipikor penegak hukum korupsi hukuman lebih berat, hukuman maksimal," kata Asep.

Kemudian ia mengatakan jaksa yang terjerat kasus pemerasan harus dipecat.

"Kita tagih janji Jaksa Agung untuk pecat jaksa-jaksa nakal yang merusak nama baik Kejaksaan yang sedang gencar kejar koruptor," jelasnya.

Pejabat Kejari HSU, Kejati Banten dan Kejari Tangerang Terjerat Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).

Namun, dari tiga tersangka penyelenggara negara tersebut, hanya Albertinus dan Aasis yang saat ini telah ditahan KPK. 

Sementara itu, tersangka Tri Taruna diketahui tidak berada di tempat saat OTT berlangsung dan kini statusnya masih dalam pencarian.

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD. 

Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang.

Selain itu Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka pejabat Kejati Banten dan Kejari Tangerang kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan.

Ketiga tersangka tersebut Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten, Redy Zulkarnain, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria dan RV selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.

Mereka diduga bersekongkol melakukan tindak pidana pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) yang sedang berperkara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved