Upah Minimum Pekerja
UMP dan UMK Apa Bedanya? Ini Penjelasan Lengkap Jelang Penetapan UMP 2026
Penetapan UMP–UMK 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Berikut penjelasan perbedaan UMP dan UMK.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025, sebelum diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2026.
Menjelang tenggat tersebut, istilah UMP dan UMK kembali menjadi perhatian publik.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan UMP dan UMK?
Perbedaan UMP dan UMK
- UMP (Upah Minimum Provinsi)
UMP adalah upah minimum yang berlaku secara provinsi.
Besarannya menjadi batas upah terendah yang wajib diterapkan di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, kecuali daerah tersebut menetapkan UMK.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
UMK adalah upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota.
Nilainya biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
Dengan demikian, jika suatu kabupaten/kota menetapkan UMK, maka UMK yang berlaku, bukan UMP.
Baca juga: UMP Tertinggi di Indonesia 2025: Jakarta Masih Juara, Papua Mengejar di Atas Rp4 Juta
Contoh Simulasi Penghitungan UMP 2026
Dengan asumsi:
- UMP Z tahun 2025: Rp3.000.000
- Inflasi daerah Z: 3 persen
- Pertumbuhan ekonomi daerah Z: 5 persen
Jika nilai alfa 0,5
Kenaikan UMP = (3 persen + (5% × 0,5)) × Rp3.000.000
= Rp165.000
→ UMP Z 2026 = Rp3.165.000
Jika nilai alfa 0,9
Kenaikan UMP = (3% + (5% × 0,9)) × Rp3.000.000
= Rp225.000
→ UMP Z 2026 = Rp3.225.000
Besaran kenaikan berbeda karena nilai alfa mencerminkan seberapa besar pertumbuhan ekonomi diterjemahkan ke dalam kenaikan upah.
Arah Kebijakan Upah Minimum 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan upah minimum 2026 menggunakan pendekatan baru yang dikaitkan langsung dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah pusat memberikan rentang nilai, sementara daerah menentukan besaran upah berdasarkan:
- Pertumbuhan ekonomi daerah
- Kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian
- Posisi upah terhadap KHL
Menurut Yassierli, penetapan upah minimum yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi daerah dinilai tidak lagi relevan.
Pendekatan baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil, berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi.
Dengan tenggat penetapan yang semakin dekat, pemahaman soal perbedaan UMP, UMK, dan UMS menjadi penting bagi pekerja maupun pelaku usaha dalam menyikapi kebijakan upah minimum tahun 2026.
(Tribunnews.com/Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-baru-Lebaran-2025.jpg)