Sabtu, 16 Mei 2026

Pemerintah Susun PP Terkait Perpol 10/2025, Ini Kata Pengamat

Haidar Alwi mengatakan sikap Prabowo tersebut menjaga kewibawaan institusi kepolisian.

Tayang:
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
PERATURAN PEMERINTAH - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah merespons polemik terkait peluang penempatan anggota aktif di jabatan sipil.
  • Langkah ini dipandang sebagai upaya sadar konstitusi.
  • Kebijakan tersebut sekaligus menjaga kewibawaan institusi kepolisian.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. 

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara. Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi mengatakan sikap Prabowo tersebut menjaga kewibawaan institusi kepolisian di tengah tekanan pencabutan atau pembatalan yang disuarakan Komite Reformasi Polri (KRP).

Secara ketatanegaraan, kata Haidar, Presiden sejatinya memiliki kewenangan membatalkan atau menegasikan Perpol melalui Peraturan Presiden (Perpres). Jalur ini bahkan secara terbuka didorong oleh KRP, yang menginginkan pembatalan Perpol 10/2025 dengan dalih bertentangan dengan konstitusi atau pembangkangan terhadap konstitusi.

Namun, Presiden Prabowo tidak memilih opsi tersebut. Pilihan ini bukan kebetulan, melainkan cerminan sikap sadar konstitusi dan kehati-hatian dalam mengelola hubungan antar lembaga negara.

"Dengan tidak diterbitkannya Perpres Pembatalan, Presiden mengirimkan sinyal tegas bahwa Perpol 10/2025 tidak dianggap sebagai produk yang tidak kostitusional seperti tuduhan KRP," ujar Haidar Alwi, Minggu (21/12/2025.

Haidar mengatakan substansi kebijakan Polri dianggap sah, relevan, dan tetap berada dalam koridor kewenangan institusional. Yang dilakukan Presiden justru menaikkan tingkat legitimasi pengaturan melalui PP, sebuah instrumen hukum yang secara hierarkis lebih kuat dan memiliki daya ikat lintas sektor.

Langkah ini penting menjaga wibawa Polri sebagai institusi negara. Dalam negara hukum, pembatalan kebijakan internal lembaga penegak hukum melalui tekanan opini publik akan menciptakan keadaan berbahaya.

"Pembatalan atau pencabutan dapat menurunkan otoritas institusional Polri dan membuka ruang delegitimasi berulang terhadap kebijakan-kebijakan strategis lainnya. Presiden tampak memahami bahwa menjaga kehormatan institusi kepolisian adalah bagian dari menjaga stabilitas negara," tutur Haidar Alwi.

Menurutnya, PP yang dibentuk merupakan penguatan kebijakan negara atas Polri. Dengan PP, arah kebijakan yang diatur dalam Perpol 10/2025 memperoleh legitimasi yang lebih luas, tidak lagi semata-mata sebagai aturan internal kepolisian, tetapi sebagai kebijakan pemerintahan yang berdiri di atas persetujuan dan tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan.

"Ini sekaligus menutup ruang tafsir delegitimasi yang selama ini dimanfaatkan untuk membangun polemik," ungkap Haidar Alwi.

Di sisi lain, keputusan ini menempatkan desakan KRP pada posisi yang lemah. Dorongan Pembatalan Perpol melalui Perpres tidak mendapat tempat dalam kebijakan Presiden.

Kritik yang dibangun dengan narasi tidak konstitusional atau pembangkangan terhadap konstitusi justru berakhir pada konsolidasi kebijakan Polri di tingkat regulasi yang lebih tinggi.

"Dalam konteks ini, KRP gagal mengubah arah kebijakan negara dan harus menerima kenyataan bahwa pendekatan konfrontatif terhadap institusi justru kontraproduktif," ucap Haidar Alwi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved