Senin, 1 Juni 2026

Natal dan Tahun Baru 2026

Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember, Contraflow dan One Way Disiapkan hingga Imbauan WFA

Puncak arus mudik periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 diprediksi akan terjadi pada Rabu (24/12/2025), penerapan contraflow disiapkan.

Tayang:
Tribunnews.com/Istimewa/HO
ARUS MUDIK NATARU - Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan melakukan rekayasa lalu lintas berupa contra flow atau lawan arus terhadap kendaraan yang hendak menuju kawasan Belawan melalui ruas Jalan Tol, Jumat (28/11/2025). Puncak arus mudik periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 diprediksi akan terjadi pada Rabu (24/12/2025), skema contraflow disiapkan. 

Selama 12 hari, kereta akan mengangkut 12.720 penumpang dan 5.568 sepeda motor. 

Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub juga menyelenggarakan mudik gratis bagi 12.311 penumpang dengan total 57 rute pelayaran.

- Imbauan WFA

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan perusahaan terapkan Work From Anywhere (WFA) pada akhir bulan Desember 2025.

Perusahaan diimbau untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

Imbauan ini, disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dengan tujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” katanya dalam Konferensi Pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Meski begitu, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya, serta menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja.

Terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan buruh yang bekerja secara WFA, diatur perusahaan agar pekerja tetap produktif.

(Tribunnews.com/ Suci Bangun DS, Lanny Latifah, Nitis Hawaroh, Alfarizy Ajie Fadhillah)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved